FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Korupsi, Pengusaha Orba Edward Soeryadjaya Dituntut 18 Tahun
JAKARTA, ViralKata.com – Pengusaha era Orde Baru (Orba) Edward Soeryadjaya dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Vonis itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarso, Senin (3/12).
Tuntutan itu, kata Jaksa, terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti bersalah dalam mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi). Edward Soeryadjaya tidak mengkaji yang mendalam lebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina, Sehingga transaksi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,4 miliar.
Menurut Jaksa, Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2014 s.d. 2015 pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.
Tahun 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
JPU menilai perbuatan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.
Pada sidang agenda tuntutan itu sempat terjadi debat saat kuasa hukum terdakwa Bambang Hartono dan Yusril Izha Mahendra sehingga meninggalkan ruang sidang. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang guna mengikuti jalannya pembacaan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Sunarso memberi wejangan nasihat buat Edward yang kerap keluar masuk rumah sakit, sehingga persidangan korupsi ini menjadi molor. “Kami berharap agar terdakwa yang kami berikan waktu seleluasa mungkin opname bisa cepat sembuh,” kata Sunarso.
Mengenai permintaan tim penasehat hukum agar terdakwa mendapat penetapan pengalihan status tahanan, rumah, kota atau ditangguhnya sepenuhnya, masih dalam pertimbangan majelis hakim. Untuk sementara yang bisa diberikan pembantaran, yang tidak masuk dalam hitungan masa hukuman. “Kita juga bisa melihat kondisi sepuh dan kesehatan terdakwa,” tutur Sunarso. (R3)