FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Izin Keluar Lapas, Koruptor Wawan malah ke Hotel Bersama Wanita
BANDUNG, ViralKata.com – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Salah satunya koruptor Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, misalnya. Suap diberikan adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu. agar dapat kemudahan selama berada di dalam Lapas, termasuk izin keluar Lapas sambil membawa wanita masuk hotel.
“Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” ujar jaksa Trimulyono Hendardi dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12).
Pertama, pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal, Wahid mengetahui izin itu sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan.
Menurut jaksa, mobil ambulance yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai diparkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampainya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai stafnya Wawan yang menunggu. Selanjutnya, Wawan pergi menuju rumah milik Atut di Jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu, menurut jaksa, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Menurut jaksa, Wahid diberikan uang Rp 63 juta dari Wawan sebagai hadiah atas penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.
Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana, dengan Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selaku kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” ujar Jaksa Trimulyono. Hendry jadi terdakwa dalam kasus yang sama di berkas terpisah.
Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.
“Dari TB Chaeri Wardana uang total Rp 63,39 juta dan dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil, dibayari menginap di hotel di Surabaya,” ujar Jaksa Trimulyono.
Dilanjutan, hadiah itu diberikan pada terdakwa seharusnya diketahui karena terkait sesuatu berupa dapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas. “Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara,” ujar Trimulyono
Wahid Husein ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan. Pantauan Tribun, Wahid di persidangan mengenakan pakaian batik putih lengan panjang. Terhadap dakwaan jaksa, tim pengacara Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi. (R3)