Jakarta News Viralkata– Di dunia usaha, kepercayaan sering kali lebih mahal daripada tanda tangan. Sebab, selembar perjanjian hanya memiliki makna selama para pihak masih menganggap kehormatan sebagai mata uang yang tak bisa didevaluasi

Namun ketika janji mulai kehilangan bobotnya, yang tersisa hanyalah tinta di atas kertas, disusul amplop berisi somasi yang mengetuk pintu terakhir sebelum ruang sidang mengambil alih percakapan.
Itulah babak yang kini mengiringi sengketa antara pengusaha Budiantoro dan Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi, Yonathan Adiputra Susanto. Nilainya bukan recehan, melainkan komitmen fee sebesar Rp1.945.000.000—angka yang cukup untuk mengingatkan bahwa dalam bisnis, satu kata “nanti” kadang dapat berubah menjadi perkara hukum.
Melalui Somasi Kedua bernomor 018/SOMASI-DHMR/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026, Kantor Hukum Dr. H. Murtiman & Rekan menyampaikan teguran hukum terakhir setelah somasi pertama yang dilayangkan pada 26 Juni 2026 disebut tidak memperoleh tanggapan.
Kuasa hukum yang terdiri atas Dr. H. Murtiman, S.H., M.H., Dony Widodo, S.H., M.H., dan Eko Kuspartono, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2026, menyebut kliennya telah memberikan akses, jaringan, komunikasi, hingga kontribusi yang menurut mereka berperan dalam diperolehnya sebuah proyek. Sebagai konsekuensi atas kontribusi tersebut, disebut telah dibuat Surat Perjanjian Komitmen Fee pada 8 Juli 2025.
Sayangnya, menurut versi pihak pemberi somasi, ketika proyek telah berhasil diraih, komitmen yang dahulu tampak kokoh justru berubah seperti embun yang menghilang diterpa matahari. Yang tersisa hanyalah kewajiban yang disebut belum dipenuhi, serta kesunyian yang dianggap sebagai jawaban atas somasi pertama.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menuntut pembayaran penuh komitmen fee sebesar Rp1.945.000.000 paling lambat tiga hari kalender sejak somasi diterima. Mereka juga meminta konfirmasi tertulis mengenai waktu dan mekanisme pembayaran.
Apabila tuntutan itu tetap tidak dipenuhi, perkara ini berpotensi melangkah ke ruang yang lebih formal.
Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan gugatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 jo. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai cidera janji dan tuntutan ganti rugi. Selain itu, terbuka pula kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, disertai permohonan sita jaminan terhadap aset yang menurut hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bahkan, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana, kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga saat ini, pernyataan tersebut masih bersifat rencana hukum dan belum berarti adanya penetapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Sesungguhnya, hukum perdata tidak pernah mengajarkan bahwa setiap janji harus berakhir dengan gugatan. Pasal 1338 KUHPerdata justru menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Ironisnya, dalam praktik, itikad baik sering kali menjadi kalimat yang paling mudah diucapkan tetapi paling sulit dibuktikan.
Di balik sengketa bernilai miliaran rupiah ini, publik kembali diingatkan bahwa dunia bisnis bukan hanya soal memenangkan proyek, melainkan juga memenangkan kepercayaan. Sebab keuntungan dapat dihitung dalam neraca, tetapi reputasi hanya dapat diukur dari seberapa teguh seseorang memegang janjinya.
Meski demikian, surat somasi tersebut juga menyatakan bahwa penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama apabila pihak yang disomasi bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana yang diklaim oleh pemberi somasi. Barangkali, itulah ruang terakhir bagi akal sehat sebelum palu hakim menggantikan meja perundingan.
Hingga berita ini disusun, Yonathan Adiputra Susanto selaku Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi atas isi Somasi Kedua tersebut.( PRAY)











