HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Ahmad Dhani Dicekal
JAKARTA, ViralKata.com – Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dicekal. Status cegah tangkal itu diajukan Polda Jatim ke pihak Imigrasi. Hal itu menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”.
“(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Brigjen, Sabtu (20/10/2018).
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan. Namun, penyanyi kelahiran Surabaya itu mangkir hadiri pemeriksaan. (R3)