HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Rekonstruksi Pelor Nyasar, Dua Pelaku Bukan Anggota Perbakin
JAKARTA, ViralKata.com – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus peluru nyasar dari Lapangan Tembak Senayan ke gedung DPR RI Jakarta, pada Jumat (19/10). Dalam rekonstruksi polisi juga ikut menghadirkan dua orang tersangka yakni Imam Aziz Wijayanto (IAW) dan Reiki Meidi (RMY)
“Rekonstruksi untuk melihat sejauh mana, katakanlah tembakan ini bisa sampai ke sana (Gedung DPR) atau tidak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (19/10).
Jarak tempat ditembakkannya peluru, lanjut dia, dari Lapangan Tembak ke tempat bersarangnya peluru di gedung DPR RI sejauh kurang lebih 290 meter. Peluru tertembak ke sudut elevasi yang mengarah ke atas, mengingat ruangan yang terkena peluru berada di lantai enam hingga lantai 20.
Polisi akan menguji seperti apa kemungkinan melesatnya peluru dengan jarak 290 meter itu ke arah ditemukannya peluru dengan memperhatikan sudut elevasi, kekuatan senjata api hingga berat proyektil. “Berat proyektil juga diperhitungkan dengan 290 meter ini sampai tidak, dengan sudut elevasi sekian,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, senjata yang digunakan ditambahi suatu alat yang membuat senjata api jenis glock menjadi otomatis. Senjata jenis glock itu, kata Setyo yang juga Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), memiliki mode standar semiotomatis.
“Kalau menembak biasa, semi-automatic. Jadi, tembak satu balik lagi. Kalau automatic dalam hitungan detik itu terus sekali tembak bisa tembakan berkali-kali sehingga slide bolak-balik dalam hitungan detik,” ujarnya sambil menambahkan jika pengguna mode otomatis tidak siap, bisa saja pengguna kaget dan menyebabkan peluru tertembak ke arah yang tak terduga.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan selain kedua pelaku, barang bukti juga dibawa. Tujuannya memudahkan bagaimana tersangka mempraktikkan ulang latihan tembaknya sesaat sebelum kejadian. Sehingga nanti akan ditemukan kesesuaian dan dapat dibuktikan secara ilmiah antara temuan penyidik di gedung DPR dan yang dilakukan tersangka di lapangan tembak.
“Agar ada kesesuaian ilmiah dari barang bukti yang ditemukan di TKP di gedung DPR dengan yang ada di lapangan tembak. Peluru nyasar ditemukan di lantai 13, lantai 16, lantai 10, lantai 20, lantai 9, dan lantai 6,” jelasnya.
Peluru itu, sambung dia, ditemukan di waktu yang berbeda sehingga polisi harus kembali melakukan olah TKP kendatipun dua tersangka telah ditetapkan pascatemuan peluru sebelumnya di lantai 13 dan 16. “Peluru tersebut diduga ditembakkan dengan menggunakan senjata glock 17,” ungkapnya.
Senjata tersebut sejatinya merupakan senjata standar latihan dalam olahraga. Sayangnya glock 17 yang digunakan tersangka dimodifikasi dengan penambahan switch customized dan booster. Senjata jadi berfungsi bisa memuntahkan peluru sekaligus ketika tersangka menekan satu kali pelatuknya.
Dua tersangka ini yakni IAW dan RMY yang merupakan pegawai Kementrian Perhubungan. Keduanya mendapatkan senjata glock 17 dari A dan G. Polisi berencana memanggil A dan G untuk dimintai keterangan. Selain itu juga polisi akan meminta keterangan dari pihak Perbakin. Mengingat kedua tersangka bukan anggota Perbakin.
Brigjen Dedi menambahkan hingga kini Pusat Laboratorium Forensik masih melakukan uji balistik terhadap tiga peluru yang ditemukan kembali di gedung DPR. Harapannya, hasil uji balistik sudah keluar pada Senin (22/10).
Hasil rekonstruksi disandingkan dengan hasil uji balistik. Sehingga ditemukan fakta yang kuat dengan dilakukan rekonstruksi juga pembuktian ilmiah tersebut. “Hasil rekonstruksi akan dikuatkan dengan hasil uji balistik Senin besok, jadi lebih komprehensif pembuktian ilmiahnya,” terang Dedi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua buah pucuk senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Senjata tersebut adalah jenis senjata yang diperuntukkan bagi olahraga. Selain dua pucuk senjata, polisi juga menyita tiga buah magazine serta tiga kotak peluru ukuran 9×19. Kemudian, dua buah magazine dan satu kotak peluru ukuran 40.
Perincian proyektil yang ditemukan, yakni proyektil di Lantai 16 Ruang 1601 Wenny Warouw Fraksi Gerindra, Lantai 13 Ruang 1313 Bambang Heri Purnama Fraksi Golkar, Lantai 10 Ruang 1008 Vivi Sumantri Fraksi Demokrat, Lantai 9 Ruang 0915 Khatibul Umam Wiranu Fraksi Demokrat, dan Lantai 6 Ruang 0617 Effendi Simbolon Fraksi PDIP.
Sedangkan, proyektil belum ditemukan di Lantai 20 Ruang 2003 tempat Totok Daryanto Fraksi PAN bekerja. Hanya ditemukan lubang bekas tembakan di ruang tersebut. Kedua tersangka, polisi menjatuhkan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (R3)