HUKUM & kRIMINALINFOTAINMENTNEWS
Deolipa Yumara S.H & Griffinly Mewoh ,S.H Sampaikan , Terkait Sidang Putusan Fariz RM, Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Harap Hakim Putuskan Rehabilitasi.

Jakarta, News Viralkata – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda yang semestinya menjadi sidang terakhir dengan pembacaan putusan pada hari ini, dialihkan ke pekan depan dan diputuskan digelar secara offline.

Penasihat hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH dan Griffinly Mewoh, menjelaskan bahwa sebelumnya majelis hakim sempat menetapkan sidang dilakukan secara daring karena situasi dinilai kurang kondusif. Namun, mengingat sidang putusan merupakan tahap akhir yang menentukan, pihaknya meminta agar kliennya dapat hadir langsung di ruang sidang.

“Alasan kemarin sidang dilakukan online karena situasi tidak kondusif. Namun, karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” ujar Deolipa Yumara S.H dan Griffinly SH yang disampaikan kepada wartawan.Media News Viralkata.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4/9/2025.

Deolipa Yumara dan Griffinly menambahkan, Fariz RM sudah menyiapkan diri untuk menerima apapun putusan yang dijatuhkan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana 6 tahun penjara tanpa opsi rehabilitasi. Namun tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menegaskan bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku peredaran.
“Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalaupun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” lanjutnya.
Selama berada dalam tahanan, Fariz RM disebut tetap produktif. Ia banyak membaca buku, terutama genre detektif, serta kembali menulis, termasuk merangkai lirik lagu. “Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi ya dia menulis,” kata Deolipa dan Griffinly.
Merujuk pada Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak mendapatkan perawatan medis. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap hakim memberi putusan rehabilitasi agar kliennya dapat pulih dan terbebas dari ketergantungan narkoba.
Sidang putusan Fariz RM dijadwalkan digelar pekan depan secara langsung, dengan kehadiran terdakwa bersama penasihat hukumnya,tutur Griffinly Mewoh S.H Tim dari Deolipa Yumara.S.H (PRAY)



