HUKUM & kRIMINALINFOTAINMENTNEWS
Deolipa Yumara SH , Sampaikan Fariz R.M Divonis 10 Bulan Penjara,Kasus Narkotika, Sudah Jalani 7 Bulan, dan Siap Ajukan Bebas Bersyarat.

Jakarta News Viralkata Musisi Fariz RM akhirnya menerima vonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dengan tambahan ketentuan subsider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Namun, pihak jaksa masih memiliki waktu tujuh hari masa “pikir-pikir” untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Fariz RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, sehingga tinggal 3 bulan lagi dari total hukuman yang dijatuhkan. Jika setelah 7 hari jaksa tidak mengajukan banding, kami akan segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat ke pihak lapas,” ujar Deolipa, itu yang disampaikan kepada wartawan Media News Viralkata.com Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 11/9/2025.

Majelis hakim mempertimbangkan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika sebagai dasar putusan. Meskipun Fariz RM sebelumnya telah menjalani rehabilitasi, pengadilan menilai hukuman pidana tetap diperlukan karena yang bersangkutan dinilai belum sepenuhnya jera.

Deolipa berharap vonis ini menjadi titik balik bagi Fariz RM untuk benar-benar meninggalkan dunia narkotika. “Kami berharap ini menjadi momentum untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” tambahnya.
Kini publik menanti keputusan akhir dari pihak kejaksaan. Apabila tidak ada banding, kuasa hukum segera mengajukan pembebasan bersyarat sehingga Fariz RM berpeluang menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan ketat tutur Deolipa Yumara SH.(PRAY)