HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

LSM Koperlink Tanggapi Proses Hukum Gunawan Muhammad, Ini Katanya!

Jakarta News Viralkata LSM Koperlink Tanggapi Proses Hukum Gunawan Muhammad, Ini Katanya! Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koperlink Jumadi memberi tanggapan atas proses hukum Gunawan Muhammad.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin (11/11/2024), Jumadi mengatakan terkait proses persidangan adalah domain pengadilan yang sudah diatur dalam undang-undang. Jumadi juga mengatakan menurut SOP badan pengawas Mahkamah Agung (MA), bahwa selama 113 hari terdakwa harus mempunyai kepastian hukum.

“Selama 113 hari terdakwa harus sudah ada kepastian hukum, berupa penetapan atau putusan harus jelas,” terangnya.

Junaidi juga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan Gunawan Muhammad adalah sebagai fungsi kontrol dan mengawal pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara.

“Kami sebagai fungsi kontrol dan mengawal, mudah-mudahan sesuai dengan SOP. Dimana 113 hari harus ada penetapan hukum,”tuturnya.(PRAY )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close