Gunawan Muhammad Dijadikan Tahanan Kota Diduga Memalsukan Surat Tanah Berharap Duplik Bisa Dikabulkan

Jakarta News Viralkata Kasus hukum terkait sengeketa kepemilikan tanah yang menjerat Gunawan Muhammad masih terus bergulir dan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang dengan agenda duplik yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, Gunawan yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota kembali mengajukan persetujuan terhadap dakwaan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu, padahal ia hanya sebagai kuasa jual.

“Klien kami diberikan kuasa jual kepada seseorang, kenapa bisa dijadikan tersangka dalam hal pidana untuk masalah girik yang katanya palsulah, masa ada girik di Kelurahan? Tidak ada. Padahal dokumennya ada, ini tidak ada atau memang sengaja di tidak diadakan atau dihilangkan, nah ini harus ada sebuah pertanggungjawaban,’ kata Novi Andra selaku kuasa hukum Gunawan.

Novi menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan lengkap karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP serta mengklaim bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai perdata terkait kepemilikan tanah, bukan perkara pidana.

“Dalam hal ini sebetulnya klien kami tidak masuk ke arah masalah-masalah dokumen yang tidak jelas itu. karena itulah saat ini kami fokus terkait masalah kuasa jual ini, kenapa dia disangkakan? Padahal dia tidak ikut andil dalam proses dokumen yang tidak jelas, cuma diberikan kuasa,” tegasnya.

Oleh karena itu, melalui Gunawan dan kuasa hukum berharap duplik kali ini dikabulkan sehingga konferensi tidak berlangsung lagi, cukup sampai di sini saja.

“Bila konferensi sampai dilanjutkan kesannya dipaksakan bahwa klien kami seolah-olah dijadikan sebagai penyedia padahal perkara itu sudah sudah berlarut-larut, sudah berlangsung lama dan itu ada penyelesaian sidangnya,” Tutur Novi.“(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *