Tak Berkategori
Advokat Indra Tarigan Tangani Kasus Dini Sera Afrianti Viral, Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal
Jakarta News Viralkata Advokat Indra Tarigan Tangani Kasus Dini Sera Afrianti Viral, Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal Pengacara dan pemerhati hukum, Indra Tarigan memberikan pandangannya tentang keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Indra menilai vonis bebas yang didapat oleh Ronald Tannur tidak masuk akal.
“Itu kan peristiwa hukum sudah jelas ada korbannya, putusan hakim itu mencederai hati banyak masyarakat. Orang disiksa sampai meninggal tapi kenapa malah dibebaskan? Ini tidak masuk akal” kata Indra saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juni 2024.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim, Erintuah Damanik.
“‘Negara ini kacau, seakan hukum udah tidak ada gunanya lagi,” ujar Indra.
Dalam pembcaan putusan tersebut, hakim memberi pernyataan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan yaitu melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Negara (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa sidang sudah menimbang secara seksama dan tak mendapat bukti yang menyakinkan bahwa terdakwa bersalah.
“Saya dukung Jaksa untuk melakukan kasasi, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata Indra.
Sebagaimana diketahui Ronald Tannur adalah anak dari anggota Komisi UV DPR fraksi Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Edward Tannur. Saat ini Edward Tannur anggota tidak sebagai akibat dari kasus yang menyangkut anaknya tersebut Pungkasnya (PRAY)