Tak Berkategori
Gunawan Muhammad Usulkan Eksepsi Atas Tuduhan Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Pemberian Keterangan Palsu

Jakarta News Viralkata Gunawan Muhammad Usulkan Eksepsi Atas Tuduhan Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Pemberian Keterangan PalsuKasus hukum terkait sengeketa kepemilikan tanah yang menjerat Gunawan Muhammad kini memasuki babak baru. Gunawan yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota telah mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya terhadap dakwaan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024

Novi Andra selaku hukum Gunawan Muhammad menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan lengkap, serta mengklaim bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai sengketa perdata terkait kepemilikan tanah, bukan perkara pidana
Dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP karena kurang jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan,” kata Novi saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hosidatul Arobiah yang juga bergabung dalam tim kuasa hukum Gunawan menyebutkan bahwa dakwaan tidak memberikan uraian yang cermat tentang tindak pidana, sehingga terdakwa tidak dapat memahami secara jelas tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Selain itu, penasehat hukum menyatakan bahwa terdakwa bertindak sebagai kuasa jual dari pemilik tanah yang sah dan bukan pelaku tindak pidana,” ujar Hosidatul Arobiah.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus ini dan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Kami menunggu penilaian dari majelis hakim terhadap kelayakan dakwaan yang telah disusun, dan keputusan hakim mengenai eksepsi ini akan sangat menentukan arah kasus selanjutnya,”tutur Gunawan.( PRAY)