Jakarta-Viralkata
Ia diperiksa sebagai saksi dalam laporannya yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu.


Dalam laporannya itu, ia mempersangkakan Wali Kota Depok, Muhammad Idris yang terjadi dalam kasus SDN 01 Pondok Cina, Margonda, Depok tentang dugaan tindak pindana Undang-undang perlindungan anak.

Pasalnya 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


“Jadi hari ini saya di-BAP, dengan beberapa saksi,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
Menurut Deolipa, Wali Kota Depok tersebut telah bertindak semena-mena dan menelantarkan siswa SDN 01 Pocin.

“Idris secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN 01 Pocin menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, “ ungkapnya mantap.
Apalagi, lanjut Deolipa, tindakan merelokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.

Deolipa menegaskan tidak akan mencabut laporannya itu.
Lebih jauh, menurutnya, tindakan Wali Kota Depok itu sudah serupa kasus pembunuhan.
“UU Perlindungan Anak termasuk kasus pembunuhan juga, bedanya karena ini kasus SDN 01 Pocin pembunuhan terhadap masa depan anak, “ tegasnya.

Deolipa menyampaikan, ini kan anak karakternya dibunuh juga. “Kalau anak tiba-tiba depresi dan tidak mampu sekolah lagi, atau kemudian mengalami gangguan mental, tentu akan lebih parah lagi,” pungkas Deolipa Yumara semakin lantang menyuarakan kebenaran.(PRAY)






