HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Sadisnya KDRT Yang Di Alami Keyla Evelyne Yasir
Jakarta-Viralkata
Bos perusahaan swasta berinisial RIS kembali berulah dan dilaporkan KEY ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan Sadis KDRT terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA pada 23 September 2022
Saat ini status hukum kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun, RIS masih berstatus sebagai saksi.
Syafri menjelaskan kepada awak media “Kami mohon agar Polres Metro Jakarta selatan melakukan penyelidikan secara obyektif,” kamis, 22 Desember 2022
Adapun penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yang diperiksa yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa RIS.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
“Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???” tulis KEY, dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
“Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor,” ujar Ade dalam keterangannya.
Ade mengungkapkan, KEY telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Sebelum nya Bos perusahaan swasta berinisial RIS juga disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, KEY, pada 2014 tahun silam, selain itu menganiaya dua anak kandungnya juga.
Kasus KDRT itu dilaporkan oleh KEY tetapi berujung damai setelah keduanya dimediasi tuturnya.(PRAY)