NASIONALNEWS

Pemkab dan BPJS Naker Adakan Ghatering  dengan Kontraktor dan Pekerja.

JEMBER – Viralkata.com:
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal menertibkan administrasi perusahaan jasa kontruksi 2021 serta memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemkab jember, membuka acara “Gathering Jasa Konstruksi” agar para rekanan penggarap proyek APBD di Jember, untuk mematuhi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam acara tersebut Pemkab jember yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Jember, Rahman Anda turut mengundang pula beberapa pihak diantaranya,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dolik Yulianto, Kepala Dinas PUPR dan Cipta Karya Eko Ferdianto yang dihadiri oleh rekanan rekanan yang ada di jember. Jumat (26/11/2021).

Seperti kita ketahui bahwa program BPJS Ketenaga Kerjaan, merupakan program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang digunakan sebagai jaminan sosial karyawan yang terlibat dalam proyek serta jaminan bagi para pekerja untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja atau lain-lainya biaya penangaan bisa tercover,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dolik Yulianto, Jumat (26/11/2021).

BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangat bermanfaat untuk karyawan serta dapat memberikan jaminan bagi kesejateraan dan sosial pekerja yang mana jaminan tersebut sangat dibutuhkan sehingga bisa meringankan beban pekerja apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakan dalam bekerja.

Jaminan BPJS Ketenaga kerjaan terbagi dalam empat program yang bisa dinikmati bagi pengguma BPJS . Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, empat program manfaat BPJS tersebut diantaranya adalah
memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Yang kedua jaminan kematian, diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Berikutnya Jaminan Hari Tua, dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Serta keempat Jaminan Pensiun,
Jaminan pensiun juga menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.

“Salah satu hak tenaga kerja yaitu mendapatkan jaminan sosial. Agar dalam bekerja dapat aman dan nyaman, selain itu ada 4 hal yang akan didapatkan oleh pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenaga kerjaan yang tadi sudah dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenaga kerjaan, 4 hal tersebut diantaranya ,
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun
Yang mana sudah di atur dalam undang undang dan dapat memberikan kepastian akan kesejahteraan sosial bagi pekerja maka dari itu kami harap para rekanan di jember untuk patuh akan syarat mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenaga Kerjaan karena pentingnya hal tersebut” tutur Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Rahman Anda (gih/Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close