FOTOHUKUM & kRIMINALNEWS
Buronan Dugaan Penipuan Rp 233 Miliar Diringkus
Jakarta-Viralkata
Buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin diringkus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum).
Polri membenarkan penangkapan tersebut. “Ya betul,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim dikawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan, sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Ini
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Dan perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.(Red/Pry)