HEADLINENASIONALNEWS

RDP KOMISI C DENGAN OPD JEMBER, UNGKAP SANKSI DAN GAJI BUPATI FAIDA

JEMBER-VIRALKATA.COM-Rapat dengar Pendapat (RPD) antara komisi C DPRD Jember dengan OPD (Organisasi Pemerimtah Daerah) yang berlangsung di kantor DPRD Jember, belum lama ini, banyak terungkap berbagai masalah terkait dengan bupati Faida.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, dihadiri anggota komisi dan 8 pimpinan OPD Jember. David sebagai pimpinan sidang menyampaikan pertanyaan masing-masing pimpinan OPD terkait kinerjanya selama ini. Dalam kesempatan tersebut juga terungkap bahwa selama empat tahun lebih bupati Faida menjabat, ternyata komsi C DPRD ini tidak pernah bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan OPD sebagai mitra kerja komisi C DPRD karena mereka pimpinan OPD ini dilarang datang memenuhi undangan komisi C. Baru setelah bupati Faida cuti untuk kampanye Pilkada, maka posisi bupati digantikan Plt bupati Kyai Muqit Arief, baru oleh plt bupati diperbolehkan bahkan diintruksikan agar pimpinan OPD untuk menghadiri RDP dengan komisi C DPRD.
Ketua Komisi C DPRD David Handoko Seto, dalam forum awal menjelaskan bahwa bulan ke 10 (Oktober) saat ini Jember belum punya Perda APBD. Ketentuanya pemerintah kabupaten Jember hanya boleh mencairkan kegiatan yang brsifat mengikat penting dan mendesak. “Kami ingin tahu ke BPKA tindak lanjut dari surat dari gubernur tentang sanksi pemberhentian honor dari semua OPD termasuk hak-hak keuangan kepada Bupati Faida selaku petana itu tindaklanjutnya sampai dimana? Secara instruktional kepada OPD-OPD tindaklanjutnya seperti apa?, tanya David pada pimpinan BPKA Jember.
Menjawab pertanyaan itu, pimpinan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Jember , Penny Artha Medya menjelaskan terkait hak keuangan bupati setelah adanya sanksi sudah dilaksanakan per 2 September, bupati Faida sudah dipastikan bahwa tidak ada pencairan PMT tanggal tsb. Artinya apabila kegiatannya itu mengacu pada bulan April, Juni sebelum tgl 2 September kemudian diajukan oleh OPDnya mungkin pada bulan September, oktober, November itu secara hukum setelah kita konsultasikan masih bisa diberikan kepada bupati Faida. Jadi praktis nya mulai tanggal 2 September gaji dan honor sudah tidak diberikan ke bupati.
Lantas David minta penjelasan terkait besaran honor yang diterima bupati selaku pengarah di setiap OPD Jember. Namun Penny tidak mengetahui dan tidak bisa menjawab karena hal itu yang tahu ada lah masing-masing OPD, sudah terkait teknis masin-masing OPD. Meski David tetap mengejar pertanyaan honor yang diterima bupati Faida berdasarkan Perbup terkait pengarah OPD, Penny tetap tidak memberikan jawaban dan penjelasan.


Sebenarnya komisi C DPRD ini sebelumnya sudah pernah mengejar minta penjelasan ke pihak BPKAD, tapi undangan yang diberikan tak digubris BPKAD. Komisi C DPRD Jember geram dengan tindakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Penny Artha Medya. Sebab, tidak mengindahkan undangan DPRD untuk rapat dengar pendapat tentang pemberhentian gaji Bupati Jember Faida, pada Jumat (11/9/2020). Dia tidak hadir dalam rapat tersebut tanpa ada keterangan. Berbeda dengan Sekda Mirfano yang juga diundang, namun memberikan informasi pada DPRD alasan ketidakhadirannya karena belum mendapat izin dari Bupati Jember. “BPKAD dan asisten tidak ada keterangan, sekda tidak ada perintah dari bupati,” kata ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto pada wartawan.
Komisi C DPRD Jember akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPKAD. Namun kepala BPKAD menghilang dan sedang tidak ada di kantor. “Tidak ada di kantor, tadi katanya rapat ke DPRD,” kata salah seorang resepsionis saat ditanya oleh David Handoko Seto. Lalu, David masuk ke ruangan kerja BPKAD dan kembali menanyakan keberadaan kepala BPKAD. “Ibunya lagi sakit pak,” tambah salah seorang PNS di dalam ruangan tersebut. David pun heran dengan alasan para pegawai BPKAD. Sebab, alasan yang diberikan berbeda-beda. “Resepsionis mengatakan (Kepala BPKAD) kemungkinan rapat dengan DPRD, tapi beberapa Kabid bilang sedang sakit, kami tidak tahu yang benar yang mana,” ucap David.
Akhirnya, David mengumpulkan sejumlah kepala bidang di ruang rapat BPKAD. Dia menanyakan terkait sanksi gubernur apakah sudah diketahui oleh BPKAD. Namun, beberapa pegawai tidak mengerti. David menjelaskan kedatangannya untuk mempertanyakan gaji Bupati Jember. Sebab, BPKAD yang mengerti teknis pencairan dan jumlah yang dikeluarkan. Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengadakan kegiatan, Bupati Jember dimasukkan sebagai pengarah. Jabatan tersebut ada honor yang dibayarkan. Baca juga: Wakill Ketua DPRD Jember: Bupati Tidak Memahami Regulasi Tata Kelola Pemerintahan “Kami meminta Sekda instruksikan pada OPD untuk menindaklanjuti sanksi gubernur ini,” ucap dia. Yakni tidak mengajukan lagi honor berapapun dan apapun bagi Bupati Jember di semua OPD Pemkab Jember. David berharap sanksi itu dipatuhi, karena kalau tidak, ada dampak hukum pada pihak OPD. Sekda Mirfano yang menemui anggota Komisi C DPRD Jember mengatakan, pihak BPKAD belum koordinasi dengan dirinya. Namun pihaknya akan mematuhi sanksi dari Gubernur tersebut. “Bupati sudah terima surat sanksi gubernur, saya kirim juga via Wa,” tutur dia.
Mirfano memastikan teknis pemberhentian gaji Bupati Jember akan diatur oleh BPKAD. Sebelum diberitakan, Komisi C DPRD Jember meminta mengundang Kepala BPKAD, asisten administrasi Pemkab Jember dan Bank Jatim. Tujuannya untuk menanyakan terkait penerapan pemberhentian gaji Bupati Jember. Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Selain itu, juga honorarium dan biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Alasan sanksi diberikan karena keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close