HEADLINENASIONALNEWS

Ketua LPPOM MUI : Sertifikat Halal Jangan Jadi Pembunuh UMKM

Halal Watch Gelar Pelatihan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM

JAKARTA — VIRALKATA.COM : Indonesia Halal Watch untuk kesekian kalinya mengadakan pelatihan sertifikat halal yang diikuti olelh pelaku UMKM dan penggiat produk halal di hotel Sofyan Cikini, Rabu 26 Maret 2019. Lebih dari 85 peserta ikut dalam pelatihan ini. “Kita mengundang 60 peserta tapi yang datang dan ikut pelatihan ini lebih dari 85 peserta”, jelas Dr. Ikhsan Abdulah SH MH, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch saat menyampaikan materi pelatihan ke para peserta.

Sementara Direktur LP POM MUI, Dr. Ir. Lukman Hakim Msi dalam kesempatan forum pelatihan ini menegaskan kepada banyak pihak jangan sampai sertifikat haalal menjadi alat bunuh bagi para pelaku UMKM. Saat ini di Indonesia terdapat 120 juta pelaku UMKM. Dari jumlah itu berdasarkan UU JPH NO 4 harus melakukan sertifikat halal. Sementara untuk mendapatkan sertifikat halal ini juga terdapat biaya yang harus dikeluarkan disamping persyaatan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM.

Menurut Lukman, berdasarkan UU maka sertifikat halal secara mandatori harus dilaksanakan. Dari pemerintah sendiri juga memiliki komitmen kepada para pelaku UMKM untuk membantu biaya yang dikeluarkan untuk sertifikat halal.Biaya yang dibutuhkan untuk sertifikat halal sebesar Rp. 1,5 juta. “Tidak mungkin 120 juta pelaku UMKM pemerintah menanggung semua biaya sertifikat halal, dibutuhkan biaya yang sangat besar”, kata Lukman harus ada solusi dan formulasinya.

Sebagaimana diketahui, regulasi tentang jaminan produk halal itu mulai diberlakukan pada Oktober 2019 sehingga semua produk yang beredar di masyarakatwajib memiliki sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU ini.

Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang UU ini mesti benar-benar dilakukan secara masif kepada dunia usaha dan masyarakat, karena ketentuan Pasal 4 UUJPH ini akan berimplikasi hukum.

“Bila sampai batas waktunya tiba, maka pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal akan terkena sanksi berupa denda ataupun sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Karena itu, kali ini, sosialisasi dan pelatihan ditujukan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang dilaksanakan di kawasan Cikini, Jakarta, pada Selasa (26/3/2019). Para peserta pelatihan, lanjutnya, diharapkan siap untuk menjalani sertifikasi halal sehingga terhindari dari sanksi.

“Pelatihan ini langsung diberikan oleh para narasumber dari Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, BPOM dan para pakar halal dari IHW,” ucapnya.

Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal.

Saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden. “Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.

PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Pasal 59 menyebutkan: Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau
perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk. Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya.

UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close