FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Mafia Bola, 6 Tersangka dengan 15 Berkas Dikirim ke Kejagung

JAKARTA, ViralKata.com – Kasus Mafia Bola kini bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri mengirim 15 berkas perkara dengan sebanyak enam orang kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia.
Jaksa penuntut umum saat ini akan meneliti berkas-berkas tersebut.

“Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (15/2).

Setelah diteliti, kata Jaksa Agung, apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk. Dan dikembalikan lagi ke penyidik untuk ditambahi data dan buktinya. “Jadi sampai kini masih dalam taraf penilitian,” tambahnya singkat.

Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA dijerat melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya tersangka NS disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa.(R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close