FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Barang Bukti Dirusak, 3 Orang Jadi Tersangka Baru Mafia Bola

JAKARTA, ViralKata.com – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola tak pernah berhenti menuntaskan kasus mafia bola yang terjadi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Terbaru, saat mengeledah kantor Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, menemukan sejumlah dokumen yang telah dirusak.

Hasil penyelidikan, kini tetapkan tiga tersangka baru atas kasus tindak pidana dugaan pengrusakan barang bukti. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Musmuliadi alias Mus merupakan Office Boy (OB) di PT Persija yang jadi satu kantor dengan Komisi Disiplin PSSI, sementara Abdul Gofur adalah OB di PSSI. Muhammad Mardani Mogot alias Dani disebut bekerja sebagai sopir salah satu petinggi PSSI.

Ketiganya terbukti masuk ke dalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel. “Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (9/2).

Ketiga tersangka, lanjut dia, dipersangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line,” ungkapnya.

Dilanjutkan, kalau ada pintu ruangan yang dirusak oleh ketiga tersangka tersebut. Tak hanya itu, laptop, kamera CCTV dan kunci juga turut dicuri ketiga tersangka ini. Namun Dedi enggan menyebutkan dengan detail barang yang dicuri. Pasalnya, ia belum dapat memastikan apa-apa saja yang dicuri oleh ketiga tersangka dari Kantor Komdis PSSI tersebut.

“Yang dirusak mulai police line, pintu ruangan dan lain-lain, yang dicuri laptop, CCTV, kunci. Sementara itu dulu ya,” kata Dedi sambil menambahkan ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan pertimbangan tertentu.

Meski begitu, ketiganya akan tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menggeledah Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI), Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2). Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen laporan keuangan dari tim Persija Jakarta yang telah tersobek.

Penggeledahan pada kantor PT Liga Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengatur skor pada pertandingan sepak bola.

Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close