FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Suap APBD Malang, 12 Wakil Rakyat Diborgol di Kereta Menuju Surabaya

JAKARTA, ViralKata.com – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan 12 anggota DPRD Malang dalam kasus suap pembahasan APBD malang tahun anggaran 2015. Berkas tersebut telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.

Ke-12 anggota DPRD Malang: Diana Yanti (Fraksi PDI-P), Sugiarto (Fraksi PKS), Afdhal Fauza (Fraksi PKS). Syamsul Fajrih (Fraksi PPP), Hadi Susanto (Fraksi PDI-P), Ribut Haryanto (Fraksi Golkar), Indra Tjahyono (Fraksi Demokrat). Imam Ghozali (Fraksi PKS), Moh Fadli (Fraksi NasDem), Bambang Triyoso (Fraksi PKS), Asia Iriani (Fraksi PPP), dan Een Ambarsari (Fraksi Gerindra).

“KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya akan ditentukan waktunya oleh pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

Febri melanjutkan para terdakwa telah dibawa ke Surabaya Senin, 7 Januari 2019 malam. Mereka dititipkan sementara di rumah tahanan (rutan) Medaeng dan cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Untuk menunggu jadwal persidangan, ke-12 legislator tersebut nantinya akan dititipkan di Rutan Medaeng dan Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Semuanya dibawa menggunakan kereta api ke Malang dan diborgol,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka. Selain Anton, KPK juga menjerat 18 anggota DPRD Malang. 18 Legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Kasus ini pengembangan dari tersangka sebelumnya. Mereka di antaranya Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close