FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Pesta Sabu, Caleg Gerindra DPRD Semarang Ditangkap

SEMARANG, ViralKata.com – Calon legislatif (caleg) Partai Gerindra DPRD Kota Semarang, ditangkap bersama seorang rekannya karena melakukan pesta narkoba. Sejumlah barang bukti disita termasuk sisa narkoba jenis sabu dan alat hisapnya. Dua pelaku pesta narkoba yang ditangkap adalah, Arsa Bahra Putra (24) seorang caleg DPRD Kota Semarang dan Agus (40) pemilik rumah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, Selasa (8/1) mengatakan, penggerebekan pesta narkoba dilakukan di sebuah rumah di jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk , Semarang pada Minggu malam (6/1).

Arsa Bahra Putra merupakan caleg DPRD Kota Semarang dari partai Gerindra. “Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan, tunggu saja hasil pemeriksaannya nanti,” ujarnya .

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yoga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara status caleg tersebut adalah pengguna. Pengakuannya yang bersangkutan belum lama mengkonsumsi sabu . “Dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan,” ungkap Bambang Yoga .

Hingga saat ini, seperti dilansir laman Poskotanews.com, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memburu pengedar dan bandar yang menyuplai narkoba kepada caleg itu.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho Sarasprono kepada wartawan mengaku kecewa dengan caleg tersebut. Ia juga mengaku kecolongan atas kasus ini.

Ditempat terpisah, Polres Lampung Timur menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat 60 Kg dikemas dengan bungkus teh dari Cina dimasukkan ke dua karung goni diangkut menggunakan perahu motor.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto M.Si pada Selasa (8/01) selain menyita sabu jajaran Polres Lampung Selatan juga menggagalkan pengiriman 295 kg daun ganja kering yang dikemas dalam koper diangkut dua unit mobil beriringan mau naik ke kapal penyeberangan Bakauheni – Merak.

Dari pengungkapan sabu, tersangka RH selaku kurir diamankan sedangkan dari barang bukti daun ganja kering itu, polisi mengamankan lima tersangka, yaitu Andri Kurniawan (21), Muhammad Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila bin Abdul Nasir Bahajjad (29) dan Berty Irawan (46).

Irjen Pol Purwadi Arianto menjelaskan Polda Lampung dan jajaran sebelumnya sudah memprediksi awal tahun ini sindikat narkoba akan bergerak. Dari prediksi itu, operasi kepolisian pun ditingkatkan dan hasilnya cukup menggembirakan bisa menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja.

Turut pula diamankan barang bukti lainnya, seperti satu mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, empat andphone merk Iphone, Oppo serta satu Sim Card Axis. Pelaku akan diterapkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close