FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Minimarket Dibobol, Dua Pelaku Didor
JAKARTA, ViralKata.com – Kasus pencurian di minimarket marak terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Hasil penyelidikan, pembobolan toko kelontong modern dilakukan tiga pelaku. Mereka pun dikejar dan ditangkap ditempat terpisah. Tiga pelaku itu adalah S alias Trisno, SS alias Belong dan T alias Bintang.
“Dua dari tiga pelaku itu terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap,” papar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (21/01).
Dijelaskan, sebelum beraksi, ketiganya melakukan survei terlebih dahulu untuk mencari celah pintu masuk ke dalam toko. Setelah didapat, ketiganya langsung mempersiapkan alat yang akan digunakan. “Mereka beraksi sejak Juli 2018 lalu. Tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk ke toko melalui samping dan belakang gedung toko dengan bantuan tali tambang serta menjebol plafon untuk bisa masuk ke tokonya,” ujarnya
Setelah masuk ke dalam, kata dia, para tersangka menggasak barang berharga yang ada di dalam toko seperti berangkas uang dan juga rokok. Setelah mendapatkan hasil curian, para tersangka meninggalkan toko.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan alat bukti terkait guna mengungkap kasus tersebut serta menemukan para tersangkanya,” tutur Argo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, Senin 14 Januari 2019, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Trisno di Jalan Pusat Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi. “Karena pada saat ditangkap pelaku melawan, kami terpaksa menindak tegas dan terukur di bagian kakinya,” terang Argo.
Setelah dikembangkan, tambahnya, polisi kembali meringkus dua pelaku lainnya dengan barang bukti berupa 4 unit Handphone, 1 pasang sarung tangan kulit, 1 buah besi linggis, 3 buah tang, 1 buah pahat, 2 buah gunting,1 buah senter kepala, 2 buah obeng minus dan lainnya. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (R3)