JAKARTA, ViralKata.com – PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menutup 26 gerainya di Jawa dan Sumatera. Akibat penutupan tersebut 532 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penutupan ini sebagai salah satu satu implementasi strategi yang mendukung keberlanjutan bisnis dengan memaksimalkan produktivitas kerja melalui proses efisiensi.
Corporate Affairs General Manager PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk, mengatakan, sebagian besar karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja. Perusahaan juga telah memberikan hak sesuai dengan UU Kementerian Tenaga Kerja RI No 13 tahun 2003.
“26 toko telah ditutup dan dari 532 karyawan yang terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut, 92 persen karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja,” ujar Tony seperti dikutip dari Kontan.co.id, Ahad (13/1).
Sampai dengan kuartal tiga tahun lalu, HERO mengalami penurunan total penjualan sebanyak 1 persen senilai Rp 9,84 milliar. Tahun 2017 penjualan total HERO mencapai Rp 9,96 milliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh penjualan pada bisnis makanan yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, bisnis non makanan tetap menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat. Atas hal tersebut perusahaan meyakini bahwa keputusan akan langkah efisiensi tersebut adalah hal yang paling baik dalam menjaga laju bisnis yang berkelanjutan.
“Perusahaan saat ini sedang menghadapi tantangan bisnis khususnya dalam bisnis makanan, oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa yang akan datang,” lanjutnya.
Per 30 September 2018, HERO mengoperasikan 448 gerai, terdiri dari 59 Giant Ekstra, 96 Giant Ekspres, 31 Hero Supermarket, 3 Giant Mart, 258 Guardian Health & Beauty, dan satu gerai IKEA.
Didemo
Keputusan PHK ini mendapat penolakan dari karyawan yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia). Sebagai bentuk penolakan, serikat pekerja menggelar unjuk rasa kantor pusat Hero di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat lalu.
“Mekanisme PHK (pemutusan hubungan kerja) yang digunakan manajemen Hero tidak sesuai dengan peraturan. Perusahaan seharusnya mengajak karyawan atau serikat pekerja berunding sebelum toko ditutup. Perundingan itu tak pernah dilakukan. Surat pemberhentian juga dikirim ke rumah karyawan menggunakan kurir, bukan diberikan secara langsung,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan resminya
Padahal dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sudah ditulis dan disepakati bahwa jika toko tutup maka karyawan akan dipekerjakan di toko lain atau ditawarkan siapa yang mau pensiun dini, kata Mirah.
Mirah menegaskan, keputusan yang diambil perusahaan tidak sesuai dengan PKB. Pemberhentian karyawan diputuskan secara sepihak. Karena itu serikat pekerja telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja. “Perusahaan harus mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK tersebut karena tidak sah,” katanya. (R3)