FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Tewas di Lapas

DENPASAR, ViralKata.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA-Kerobokan, Denpasar, yakni Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, meninggal dunia di LP setempat, Jumat (28/12) dini hari. Jangol meninggal karena sakit.

Kalapas Kerobokan Denpasar, Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan narapidana yang divonis hukuman 12 tahun penjara karena kasus narkotika itu meninggal dunia saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu.

“Berdasarkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Kasih Ibu yang menanganinya, dia didiagnosa mengalami penurunan kesadaran sistem toksin enchepalopati dan gagal napas,” kata Tonny.

Ia menuturkan, narapidana yang dipanggil Jro Jangol ini dibawa ke UGD Rumah Sakit Ibu, pukul 01.00 WITA dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sesak napas. Kemudian dia langsung mendapat penanganan dari petugas rumah sakit setempat.

Setelah mendapat penanganan, Jro Jangol kemudian dilakukan observasi di Ruang ICU rumah sakit Pukul 03.00 WITA karena keadaan umum narapidana itu masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Berdasarkan rekam medik, Pukul 04.00 WITA, keadaan Jro Jangol secara umum mengalami denyut jantung melemah (bradikardi) dengan tekanan darah menurun atau 50/30 mmhg. “Narapidana ini kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Pukul 04.30 WITA setelah petugas memberikan pertolongan resusutasi jantung paru (RJP),” ujarnya.

Jro Jangol divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melalukan pemufakatan jahat jual beli narkoba.

Narapidana dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis Calon DPD

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya (40), calon DPD RI bersama dua anak buahnya yakni terdakwa I Ketut Suryana (51) dan I.G.N Edrajaya (28), dengan masing-masing selama lima bulan penjara. Mereka terbukti melakukan pengancaman terhadap petugas Satpol Pamong Praja Provinsi Bali yang melakukan tugas penertiban baliho, spanduk tanpa izin di Denpasar.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 214 Ayat 1 KUHP jo Pasal 211 KUHP, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

“Perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” kata hakim.

Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Made Lovi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh bulan kurungan. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close