JAKARTA, ViralKata.com – PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan PN Jaksel dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diselenggaran pada Selasa (18/12). Perusahaan Multinasional bergerak bidang Peternakan dan memproduksi ternak ayam ini terbukti melanggar mengger dan menerapkan praktik monopoli.
Hukuman denda itu lebih ringan dibandingkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. agar membayar denda sebesar Rp3,750 miliar karena terlambat melaporkan aksi akuisisi ke pengawas persaingan usaha itu. Putusan itu dibacakan dalam sidang KPPU yang digelar Kamis (6/9/2018).
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan putusan PN Jaksel menguatkan putusan KPPU atas perkara merger keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai (MPM). KPPU mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan KPPU bahwa perbuatan yang dilakukan JPFA adalah melanggar pasal 29 UU nomor 5 tahun 1999.
“Segala perbuatan yang dilakukan oleh JPFA dapat diindikasikan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tulis KPPU dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/12).
Meskipun demikian, KPPU menghargai JPFA karena telah memberikan respons yang cepat atas surat pemberitahuan dari KPPU. “Akusisi MPM oleh JPFA masuk ke dalam kategori wajib lapor kepada KPPU. Oleh karena itu, JPFA berkewajiban untuk melapor kepada KPPU paling lambat selama 30 hari kerja sejak tanggal efetif yuridis pengambilan saham, yaitu sejak 27/04/2015,” sambungnya.
Perusahaan yang berdiri tahun 1971 ini, wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada tanggal 10/05/2015, namun JPFA baru melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada tanggal 19/09/2016, terlambat selama 310 hari kerja, tegas KPPU.
Berkenaan dengan itu, JPFA tidak menampik bahwa pihaknya tidak melaporkan akusisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan, JPFA telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 29 UU nomor 5 tahun 1999 jo pasal 5 PP nomor 57 tahun 2010,” lanjut KPPU.
Dan denda keterlambatan notifikasi merger maupun akuisisi diatur dalam Pasal 6 PP No. 57 /2010 yaitu dalam hal pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 3, pelaku usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar. (R3)