FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Digerebek, 70 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru
JAKARTA, ViralKata.com – Sebanyak 70 kilogram sabu-sabu dan 49.238 butir ekstasi yang akan beredar pada malam tahun baru, berhasil digagalkan. Sindikat narkoba jaringan antarnegara digerebek di Apartemen Season City Tower C Lantai 16 kamar FC Jl. Prof. DR. Latumeten No 33 Rt.13/ 01 Kelurahan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat, pada 17 Desember 2018.
Tujuh orang diringkus tanpa melakukan perlawanan. Mereka YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H Alias TM (28), AB alias ZB (38) dan HG (35) jaringan narkotika internasional Malaysia Palembang Jakarta. Tiga tersangka lainnya berstatus buronan yaitu IJK, JH dan D alias RM.
“Pelaku jaringan internasional barang dari Malaysia melalui Palembang dan didistribusikan di Jakarta,” kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Rabu (19/12).
Brigjen Wahyu menyebutkan tersangka menyelundupkan narkoba itu dari Malaysia menuju Palembang kemudian diedarkan di Jakarta dalam rangka perayaan tahun baru.
Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menambahkan berawal dari keterangan informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta yang akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, diduga untuk menyambut pergantian malam tahun baru.
Penyelidikan lalu dilakukan, setelah yakin diduga kuat adanya pelaku jaringan penyalahgunaan narkoba. Kemudian melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang diketahui bernama YH alias O dan N alias B yang telah bekerjasama dan kedapatan menyimpan barang bukti di Apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC.
Dari hasil interogasi tersangka YH mengakui narkoba tersebut didapat dan dikendalikan oleh M alias Aong dan H als Topui. “Shabu tersebut diambil di Palembang oleh beberapa orang antara lain N, M, AS, AB, HG, Ijuk (DPO), Johan (DPO). Pemilik barang tersebut adalah warga negara Malaysia D alias RM (DPO),” terang Dony.
Shabu tersebut diambil dari Palembang pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018, dan sampai di Jakarta pada hari sabtu tanggal 15 desember 2018, lalu disimpan di Apartemen Season City. “Ukuran ekstasi jaringan internasional asal Malaysia ini cukup besar, bila di oplos 1 ekstasi bisa menjadi 3 ekstasi,” paparnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga koper dan tiga tas yang berisi sabu seberat 70 Kg dan ekstasi sebayak 49.238 butir, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Pajero Sport, satu unit mobil Fortuner, satu unit mobil Marcedes Benz, satu unit mobil Avega, satu unit motor Yamaha R15, dan satu unit motor Honda Beat. Para tersangka dijerat Pasal 12, Pasal 114, serta 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (R3)