HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Advokat DR Endang Hadrian SH ,MH Tangani, Terkait Sengketa Pertanahan Kompleks,Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang.

Semarang News Viralkata.com, Praktisi hukum pertanahan, kembali menjadi sorotan menangani perkara sengketa pertanahan setalah berhasil melakukan pembatalan 26 sertifikat di Cilegon-Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi, kini menangani perkara sengketa pertanahan berskala lebih besar lagi dengan objek mencapai ratusan sertipikat di Semarang.

Perkara ini dinilai sebagai salah satu sengketa yang kompleks, baik dari sisi yuridis maupun teknis administrasi pertanahan dengan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG.

Kasus yang ditangani tersebut melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang saling bertentangan, serta menyangkut legalitas kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat dalam jumlah signifikan. Kompleksitas perkara semakin tinggi karena adanya tumpang tindih data yuridis dan fisik, serta riwayat penerbitan sertifikat yang berbeda-beda.
Endang Hadrian dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada aspek litigasi, tetapi juga analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen pertanahan, termasuk riwayat hak, proses penerbitan sertifikat, hingga potensi cacat administrasi.
“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena setiap sertifikat memiliki dasar hukum yang harus diuji satu per satu. Tidak bisa disamaratakan,” ujar DR H Endang Hadrian SH MH , Selasa (14/04/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa pertanahan dengan objek ratusan sertifikat membutuhkan strategi hukum yang terstruktur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemetaan objek sengketa, hingga sinkronisasi antara data lapangan dan dokumen resmi.
Pengamat hukum menilai bahwa keberanian menangani perkara dengan skala besar menunjukkan kapasitas dan pengalaman yang mumpuni, mengingat risiko hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan juga tidak kecil.
Saat ini ratusan sertifikat tersebut dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah Putusan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Dengan meningkatnya kompleksitas sengketa tanah di berbagai daerah, peran praktisi hukum yang memiliki spesialisasi di bidang ini menjadi semakin krusial dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa Pungkasnya.(PRAY)



