HUKUM & kRIMINALNEWS
PT Kurnia Subur Permai, Kota Wisata Semakin Nekat Berani Srobot Tanah Milik Pengacara Prof DR H Murtiman MA SH, Diselesaikan ke Jalur Hukum.

Jakarta News Viralkata .PT Kurnia Subur Permai Kota Wisata Cibubur Telah Berani menyerobot tanah seluas 1300 m2 yang ada di kampung Pabuaran, Ciangasana, Bogor. Tanah tersebut milik Pengacara Prof DR H. Murtiman M.A ,S.H yang ia beli sejak 1998 berdasarkan akte jual beli. Anehnya pihak Kota Wisata tanpa permisi meratakan tanah milik korban, meski di tanah tersebut terpampang plang kepemilikan tanah atas nama Murtiman.
Mengetahui tanahnya dimasuki orang lain, Advokat Prof DR.H Murtiman M.A, S.H. segera mendatangi pihak pengembang guna meminta penjelasan, kenapa tanah miliknya diratakan pihak lain. Namun para petinggi Kota Wisata enggan menemuinya, ia hanya ditemui Adril staf kantor pengembang yang tak punya kewenangan apapun.

Jumat (12/12/2025) Prof DR. H Murtiman M.A ,S.H didampingi asisten dan puteranya kembali mendatangi kantor pemasaran PT Kurnia Subur Permai Kota Wisata, dan petinggi Pengembang Kota Wisata tak juga mau menemuinya, direkturnya hanya diterima oleh Adril, pegawai Staf PT Kurnia Subur Permai pengembang Kota wisata Cibubur Singasana kabupaten Bogor yang kehadiran pertama kali juga ditemui olehnya.

Melalui Adril pihak pengembang, merasa berhak meratakan tanah milik Prof DR ,H Murtiman M.A ,S.H karena Kota Wisata memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Lalu ia meminta pihak Advokat Prof DR H Murtiman M.A ,S.H untuk membawa saja kasus ini ke jalur hukum, bila ia memang memiliki surat keabsahan kepemilikan tanah tersebut.

Photo tersebut diatas adalah Adril, Karyawan dari PT. Kurnia Subur Permai. Pengembang Kota Wisata, Cibubur Siangasana Kabupaten Bogor.
Kedatangan Advokat DR H Murtiman M.A,S.H . ke Kota Wisata juga didampingi orang atau anak dari saksi yang menandatangani akte jual beli antara Murtiman dengan pemilik awalnya. Penerus saksi itu adalah RW Sya Syadan, yang coba memediasi antara Murtiman dengan Investor Pemilik PT Kurnia Subur Permai Kota Wisata, ia ingin mempertemukan kedua pihak dengan pihak Desa dan Kecamatan.

Namun ajakan Sya Syadan, seperti tak dihargai oleh PT Kurnia Subur Permai Kota Wisata, ia mengiyakan tanpa memberi kepastian mereka hadir dipertemuan yang dibuat Sya syadan yang kini menjabat RW di kampung Pabuaran, Ciangsana, Bogor.

Begitu pun ke pihak pemilik tanah, ia menyarankan Murtiman untuk melakukan penyelesaian di jalur hukum. Sejak pertama kali diadakan pertemuan, Adril tak pernah mau menyebut nama atasannya, dengan alasan ia tak berani menyebutlan kalau tidak pekerjaannya terancam tuturnya.(PRAY)



