HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Tragedi Menyedihkan, Para Pensiunan RS Haji Pondok Gede, Tidak Mendapat Pesangon Sepeserpun.

Jakarta News Viralkata .Di tengah slogan pelayanan “humanis dan profesional” yang terpampang manis di dinding rumah sakit, 19 mantan karyawan RS Haji Pondok Gede justru menghadapi kenyataan pahit.itu yang Disampaikan kepada Wartawan Media News Viralkata.com Jakarta 18/11/2025.
Mereka pensiun, tapi hak pensiun justru ikut menghilang entah ke mana. Seolah-olah hak itu ikut “istirahat panjang” lebih cepat daripada pemiliknya.

Di antara mereka, ada Parwati, perawat setia sejak tahun 2000, yang menerima SK pensiun pada 8 November—lengkap dengan tanda tangan direktur, nomor surat resmi, dan harapan palsu di dalam amplopnya.
“SK-nya jelas, nominalnya ada, tapi uangnya… ya tidak ada,” kata Parwati, tersenyum getir seperti pasien yang sudah tahu obatnya tidak ditanggung BPJS.

Ia mengaku makin bingung setelah mengetahui karyawan yang terkena PHK rasionalisasi tahun 2022 justru menerima pesangon ratusan juta.
“Teman-teman saya yang kena PHK dapat sampai sekitar Rp160 juta. Kami yang pensiun malahan kosong. Mungkin karena kami tidak dirasionalisasi, jadi dianggap tidak rasional dikasih uang?” ujarnya sambil tertawa hambar.
Labirin Birokrasi yang Lebih Gelap dari Lorong IGD
Setiap kali Parwati mengadu ke SDM, ia hanya ditawari tour de RS Haji loncat dari satu ruangan ke ruangan lain tanpa kepastian. Ditanya ke SDM, dilempar ke bagian lain.
Lalu di bagian lain, disuruh tunggu.
Ditunggu, tapi tak ada siapa-siapa.
Seolah-olah para pegawai pensiun ini sedang bermain petak umpet, tapi mereka satu-satunya pemain yang tidak diberi tahu bahwa permainan sebenarnya sudah selesai.
“Kami pegawai lama. Masa nasib kami dibiarkan seperti ini?” kata Parwati tersedak.
Kuasa Hukum: Aturannya Ada, Pelaksanaannya Entah Ke Mana
Kuasa hukum para pensiunan, Prof. Dr. H.M. Murtiman, menyebut kasus ini sebagai contoh klasik “aturan hukum lengkap, pelaksanaannya tinggal niat”.pungkasnya (PRAY)
“Ini pelanggaran hak normatif. Setiap orang yang pensiun harus menerima hak finansialnya, bukan hanya SK untuk dipajang di ruang tamu,” tegasnya.
Ia menambahkan, SK adalah tanda hak wajib dibayarkan, bukan tanda untuk memulai drama baru. “Kalau SK sudah diteken, ya kewajibannya ikut selesai. Bukan SK yang selesai duluan, uangnya menyusul lima tahun kemudian,” ujarnya.
Mediasi: Ajang Kursi Kosong yang Konsisten
Tim hukum para pensiunan sudah tiga kali mengundang manajemen RS Haji lewat Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi.
Dan tiga kali pula pihak RS menghadirkan… ketidakhadiran. Sebuah konsistensi yang patut diapresiasi.
“Kalau masih tidak hadir, mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran, dan kami akan lanjut ke PHI,” ujar Prof. Murtiman, yang suaranya terdengar seperti dosen menjelaskan mata kuliah “Cara Mengurus Perusahaan yang Tidak Kooperatif 101”.
Pertanyaan Besar: Dana Ada, Tidak Ada, atau Tersesat?
Dalam penelusuran redaksi tidak ada penjelasan resmi dari manajemen mengapa hak pensiun tidak cair. Namun, di kalangan internal muncul spekulasi:
Apakah dananya memang belum siap?
Apakah dananya sudah siap tapi tidak tahu harus dikirim ke siapa?
Ataukah dananya sudah siap, tapi sedang healing dulu?
Tak ada yang bisa memastikan.
Yang jelas, 19 mantan karyawan sudah menunggu, dan tabungan mereka tidak bertambah hanya karena menunggu.
Tuntutan yang Sederhana, Tapi Tampaknya Terlalu Mewah
Para pensiunan hanya meminta hal-hal yang, dalam teori, sangat sederhana:
Pembayaran hak pensiun dan pesangon yang tercantum dalam SK
Kepastian dari manajemen
Surat paklaring
Perlakuan manusiawi sesuai aturan ketenagakerjaan
Tetapi, seperti banyak hal di negeri ini, yang sederhana kadang justru paling sulit diwujudkan.
“Yang kami minta hanya hak kami sendiri. Kami sudah tua. Tidak mungkin kami demo sampai nginep di depan rumah sakit,” kata Parwati.
Kasus ini menunjukkan satu hal: birokrasi sering menganggap pensiunan sebagai file lama yang bisa diletakkan di rak tanpa urgensi. Padahal, di balik setiap SK yang tak kunjung cair, ada hidup manusia yang harus tetap berjalan.
Dan sampai manajemen RS Haji memberi penjelasan, publik hanya bisa bertanya-tanya: apakah yang hilang itu hak pensiun, atau justru rasa tanggung jawab? Kita tunggu penjelasan kebenarannya dari pihak RS Haji.( PRAY)



