HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
DeoLipa SH Dampingi Firdaus Oiwobo, Gugat UU Advokat ke Mahkamah, Konsitusi: “Pembekuan Saya Cacat Hukum”.

Jakarta News Viralkata, Kuasa hukum sekaligus advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/11/2025) siang oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Deolipa Yumara,
“Dan telah diterima oleh pihak kepaniteraan MK, itu yang disampaikan kepada wartawan Media News Viralkata.com Di Restoran Diradja Hotel Jalan Tendean Jakarta Selatan 11/11/2025.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan berita acara sumpah Firdaus sebagai advokat. Firdaus menilai pembekuan tersebut cacat hukum secara formil karena dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Seharusnya sebelum ada pembekuan atau sanksi terhadap seorang advokat, dilakukan lebih dulu sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan. Itu tidak dilakukan. Ini jelas cacat hukum,” ujar Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Jakarta.
Firdaus mengaku dirinya tidak pernah menjalani proses hukum atau sidang kode etik apa pun sebelum keputusan pembekuan diterbitkan. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, serta tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Saya tidak pernah disidang, tidak pernah divonis, tapi langsung dibekukan. Padahal istilah ‘pembekuan berita acara sumpah’ itu tidak dikenal dalam UU Advokat. Ini penetapan yang ngarang,” tegas Firdaus.
Menurut Firdaus, keputusan pembekuan yang dikeluarkan atas dasar rekomendasi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah pimpinan Siti Jamilah Lubis juga bermasalah, karena kepengurusan tersebut belum terdaftar secara sah di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Firdaus juga menuding adanya dugaan intervensi Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto dalam proses pembekuan tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip independensi lembaga peradilan.
Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif,” tambah Deolipa.
Firdaus mengaku akibat keputusan tersebut, ia mengalami kerugian finansial yang signifikan. Selama delapan bulan tidak dapat berpraktik, ia kehilangan kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan nasional dan asing senilai ratusan juta rupiah per bulan.
Meski demikian, Firdaus menegaskan dirinya tetap memilih jalur hukum.
Saya tidak mau melawan dengan cara arogan. Saya tempuh jalur hukum, karena saya percaya hukum bisa meluruskan yang bengkok,” ujarnya.
Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Advokat agar tata kelola profesi lebih tertib. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas semua organisasi advokat.
Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain, seolah tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa.
Sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus optimistis MK akan mengembalikan marwah profesi advokat dan menegakkan prinsip due process of law.
Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya.
Permohonan uji materiil ini menyoroti polemik klasik dalam profesi advokat di Indonesia: tumpang tindih organisasi, lemahnya mekanisme kode etik, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses sanksi profesi. Kasus Firdaus Oiwobo menjadi cermin bahwa perbaikan struktural dalam sistem hukum advokat menjadi kebutuhan mendesak.Tuturnya. (PRAY)



