Jakarta News Viralkata-Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), penyidik kini bersiap memeriksa para saksi dan pihak terlapor guna melengkapi rangkaian penyidikan.
Herawati menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Kehadiran pendamping tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Deolipa Yumara mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung lancar. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruh jawabannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Proses BAP terhadap Hera sebagai pelapor dan korban sudah selesai. Pemeriksaan berjalan lancar dengan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, kemudian memanggil pihak terlapor, yaitu Bu Erin,” ujar Deolipa kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, rampungnya pemeriksaan terhadap korban menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian perkara. Setelah seluruh saksi diperiksa dan terlapor memberikan keterangan, penyidik akan menggelar perkara untuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Deolipa menilai konstruksi perkara saat ini semakin terang karena telah didukung sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum, keterangan para saksi, hingga bukti lainnya yang telah dikumpulkan penyidik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kami melihat perkara ini sebenarnya cukup sederhana dari sisi pembuktian. Ada hasil visum, ada saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, sehingga tentu terdapat potensi adanya peningkatan status hukum. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” katanya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Deolipa juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
Selain aspek hukum, perhatian terhadap perlindungan korban juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Kehadiran perwakilan LPSK bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat pemeriksaan disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus perhatian terhadap pemenuhan hak-hak korban, khususnya pekerja rumah tangga yang diduga menjadi korban tindak kekerasan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan awal yang diperkuat dengan hasil visum, keterangan sejumlah saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memeriksa saksi-saksi tambahan dan memanggil Rien Wartia Trigina alias Erin sebagai pihak terlapor. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku Pungkas.( PRAY)












