Advokat Deolipa Yumara S.H, Dampingi Sidang Tuntutan Fariz RM, Sudah Dua.kali Ditunda, Jaksa Belum Siap, Bacakan Tuntutan.

Jakarta, News Virakata Hari ini Gelar Sidang tuntutan, terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/7),

urung dilaksanakan karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya,itu yang Disampaikan Kepada wartawan Media News Virakata.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 28/7/2025.

“Ini tuntutan (jaksa) penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus, agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Lusiana Amping saat memimpin sidang.

Setelah palu sidang diketuk, sidang pun resmi ditunda dan para peserta membubarkan diri.

Fariz RM: “Saya Percaya Proses Hukum” Ditemui usai sidang, Fariz RM tampak tenang menanggapi penundaan tersebut. Ia mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Enggak, enggak (kepikiran) juga, biasa saja. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik,” ujarnya sambil berjalan keluar dari ruang sidang 04 PN Jaksel.

Sebagai warga negara, kata Fariz, ia akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti saja,” tuturnya.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sidang tuntutan sebelumnya pada Senin (21/7) juga ditunda, salah satunya karena dinilai menarik perhatian publik.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Perkara dengan nomor register 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini ditangani oleh JPU Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana narkotika.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I secara ilegal.

Selain itu, Fariz RM juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.

Lebih lanjut, ia juga dikenai Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan tindakan lain, yaitu menanam, memelihara, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Apabila terbukti bersalah, musisi senior tersebut terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pungkasnya.(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *