HUKUM & kRIMINALNEWS

SPASI Serukan Penghentian Kriminalisasi Advokat Tony Budidjaja: Imunitas Profesi Harus Dijaga

Jakarta News Viralkata Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja, S.H., LL.M., seorang advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. SPASI menilai tindakan hukum terhadap Tony melanggar hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kasus ini bermula dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada 2009, yang mewajibkan PT Sumi Asih melunasi kewajibannya kepada Vinmar Overseas, Ltd. Dalam prosesnya, Tony melaporkan pihak lawan atas dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP terkait penghalangan sita eksekusi. Namun, laporan ini justru berbalik menjadi tuduhan laporan palsu dan fitnah terhadap dirinya.

Menurut Bernard Sitompul dari SPASI, kriminalisasi ini menciptakan preseden buruk bagi profesi advokat. “Tindakan ini mengancam kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya dan mencederai prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.

Tony Budidjaja mengungkapkan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Gugatan praperadilannya juga ditolak karena Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara ke pengadilan, meskipun terdapat permohonan gelar perkara dari Kejaksaan Agung.

SPASI meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan untuk memastikan tidak ada intervensi. Koordinator SPASI, Lalu Sumran, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat, khususnya terkait Pasal 16 UU Advokat, yang memberikan hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya.

Sidang lanjutan kasus Tony Budidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendalami dugaan kesaksian palsu dari para saksi. SPASI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum guna memastikan keadilan dan transparansi. “Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui proses hukum yang adil dan profesional,” tambah Lalu Sumran. (PRAY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close