HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Dugaan Terkait Korupsi Dana Pasca Tambang Bintan, DPD Kepri LI BAPAN Lapor ke Gerindra
Jakarta News Viralkata Tanjung Pinang – Nicho Silalahi bersama Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD Kepulauan Riau Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN),
mengungkapkan dugaan korupsi terkait dana pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dana senilai Rp145 miliar hingga Rp168 miliar yang seharusnya dikelola untuk pasca tambang dilaporkan hilang tanpa jejak.
Dalam pernyataannya, Nicho Silalahi menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini belum ada tindakan signifikan dari pihak berwenang.
“Seharusnya KPK langsung menindaklanjuti kasus ini. Di sini terlihat ada tindakan melawan hukum. Dana tersebut sebelumnya disimpan di bank, tetapi kini raib. Kami juga telah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 dan hingga tahun 2024 belum ada perkembangan. Bahkan laporan ke berbagai institusi hukum belum membuahkan hasil. “Alhamdulillah, Partai Gerindra menerima laporan kami hari ini. Kami berharap ada keadilan,” ujar Nicho.
Nicho juga menyoroti pernyataan Cawapres Gibran Rakabuming yang menyarankan masyarakat melaporkan penyalahgunaan jabatan ke Partai Gerindra. Dalam kunjungannya ke kantor Gerindra, ia meminta Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk segera bertindak.
“Saya meminta kepada Bapak Prabowo untuk menangkap saudara Ansar Ahmad, mantan Bupati Bintan, atas dugaan pelanggaran hukum ini,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan dana yang diduga disalahgunakan dan tidak dilaporkan secara transparan. Ahmad Iskandar Tanjung menambahkan bahwa hingga kini belum ada temuan hukum dari pihak berwenang terkait dana tersebut.
“Kami meminta penegak hukum untuk lebih serius menangani kasus ini demi keadilan dan penyelamatan aset negara pungkasnya.( PRAY)