Lawyer Togar Situmorang Tegaskan Gugatan Balik Rp 60 Miliar Jessica Iskandar Jomplang

Jakarta-Viralkata

Jedar memasukkan gugatan rekonvensi sebesar Rp 60 miliar terhadap Steven dalam perkara perdata yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nilai kerugian yang dimasukkan Jessica Iskandar lebih besar jika dibandingkan dengan gugatan Steven yang memasukkan kerugian Rp 50 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP., C.Med., CLA., selaku kuasa hukum Steven menegaskan gugatan balik tersebut jomplang.7

Togar tak terlalu mempermasalahkan nilai gugatan yang dimasukkan oleh Jedar.

Karena baginya langkah itu merupakan kewenangan dari pihak tergugat.

Kendati demikian, nantinya akan diuji dalam persidangan sejauh mana pihak Jedar dapat membuktikannya.

“Kalau masalah Rp 60 miliar itu kan haknya mereka,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut, Togar Situmorang membandingkan nilai gugatan tersebut dengan nilai kerugian yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya senilai Rp 9,8 miliar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, nilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan nilai kerugian yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dirasa jomplang.

“Tapi akan memalukan sekali kalau kita ukur daripada segi materi terkait kepada gugatan ke klien kami yaitu bapak Steffan, yang mana gugatan korban mereka mintakan di Polda Metro lho si Jessica Iskandar ini korban sekali lagi kalau Jessica Iskandar sebagai korban ya, dia menyatakan Rp 9,8 miliar itu kan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di PN Jaksel dengan dia memasukan rekonvensinya,” terang Togar Situmorang.

“Jadi Jomplang,” tegasnya.

“Tetapi pertanyaannya, rekonvensinya masuk nggak dalam substansi perkara atau gugatan yang kita mintakan? Gugatan ini terjadi cikal bakalnya kan dari pihak mereka, bukan klien kami,” Togar mengingatkan.

Togar kembali menyinggung awal mula permasalahan kliennya dengan Jessica Iskandar dan Vincent, suami Jedar.

Gugatan lahir dari peristiwa jumpa pers yang mereka lakukan dengan menyebut Steven sebagai penipu.

“Gugatan korban yang mereka mintakan di Polda Metro Jaya kalau memang benar Jessica korban, itu kan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dia memasukkan rekonvensi. Jadi jomplang,” ungkapnya mantap.

Pihak Jessica Iskandar membantah telah melakukan pencemaran nama baik.

Penyebutan nama Steven katanya dalam rangka menceritakan kronologi kasus yang dialaminya dan dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Pihak Jedar bahkan siap memutarkan video jumpa pers di dalam persidangan nanti. Apa kata pihak Steven terkait hal ini?

“Kita harapkan hakim nanti melihat secara utuh link yang mereka siapkan yang mereka lepas di media tanpa adanya istilahnya izin dari instansi terkait,” tutur Togar.

“Karena mereka sudah lapor ke Polda Metro harusnya tunggu dulu dari Polda Metro Jaya. Polda saja menyebutkan klien kami dengan inisial, dan mereka pun belum ada rilis sampai detik ini dan selalu menggunakan diduga. Kalau ini, dia langsung menyebut penipu, posting, sudah kabur, dan lain-lain. Itu kita sayangkan,” pungkas Togar menyayangkan.

Masalah ini berawal Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil.

Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum.

Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.

Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berjalan sampai saat ini  Tuturnya.(PRAY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *