NASIONALNEWS

Program HPL Pemkab Jember Resahkan Puluhan Warga Kepanjen Kecamatan Gumukmas

 

Jember- Viralkata.com:
Puluhan warga Kepanjen kecamatan Gumukmas geruduk kantor kecamatan mereka didampingi Kepala Desanya,Selasa (01/03/2022).

 

Tujuan kedatangan warga dipicu adanya kekhawatiran lahan yang mereka kelola diambil alih oleh Pemkab Jember dengan program Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Pasalnya sekitar satu minggu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan adanya pemasangan patok tanah yang dilakukan oleh Pemkab Jember, di atas lahan yang dikelola warga.

Selain itu, melalui Kepala Desa Kepanjen warga juga diminta menandatangani 8 bidang tanah di pesisir Kepanjen yang diklaim Pemkab Jember sebagai aset daerah dengan HPL.

“Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan kok tiba-tiba ada pemasangan patok yang katanya lahan tersebut akan diambil alih Pemkab,” kata Narto, seorang pengelola tanah di wilayah pantai Jeni Kepanjen.

 

Semuanya sudah ada pengelolanya, bahkan sudah yang berupa SHM, tidak ada sosialisasi, kok tiba-tiba dipasangi patok dan disuruh tanda tangan ” lni tidak adil,” tegas Narto.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan kepala desa Kepanjen, H. Buhari, lahan di pesisir sudah puluhan tahun dikelola oleh warga Kepanjen.

Bahkan pada tahun 2007 sudah dikeluarkan surat kelola sah, bahkan di saat dirinya menjabat kepala desa juga mengeluarkan surat kelola.

“Semua itu atas petunjuk Kepala BPN, saya yang bikin surat kelola kok mau dirusak. Jangan bikin resah masyarakat Kepanjen, kok sekarang tiba-tiba mau diusir,” tegas H. Buhari.

Usai acara, Kepala desa Kepanjen H. Syaiful Mahmud ketika dikonfirmasi media mengatakan, “Satu minggu yang lalu dari aset daerah mengundang saya di kecamatan ini untuk menandatangani delapan bidang asetnya Kabupaten, ya saya tolak.”

Alasan penolakan ini karena ternyata lahan yang mau diminta oleh aset daerah itu semuanya berada di atas tanahnya masyarakat dan hak kelolanya masyarakat, imbuh H. Mahmut.

“Setelah saya pelajari selanjutnya ternyata di situ yang mau dimohon oleh aset daerah itu semuanya berada diantara di atas tanahnya masyarakat hak kelolanya masyarakat sedangkan masyarakat sudah mengelola sudah kurang lebih ada 30 tahun,” katanya.

Bahkan pihak Pemdes Kepanjen sudah berupaya memperjelas kepemilikan melalui PTSL dan sudah diukur, ditetapkan bidangnya.

“Ahamdulillah lagi, sudah muncul NIB, apabila diminta kembali oleh Pemkab, mohon hak kelolanya masyarakat yang sudah muncul NIB tersebut apa tidak berbenturan dengan undang-undang dengan hukum,” ujar H. Mahmut.

“Makanya agar kami tidak keliru kami berdiskusi di kecamatan ini, apakah hak kami itu memang bisa diambil begitu aja oleh Pemkab,

Apa hak kami itu memang benar-benar sesuai Undang Undang sesuai arahan dari Kanwil apabila masyarakat sudah mengelola kurang lebih 20 tahun itu sudah punya hak, dan bisa untuk mengajukan menjadi hak milik,” lanjutnya.

“Langkah-langkah yang kami lakukan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember dan semaksimal mungkin mempertahankan haknya masyarakat karena dari awal kita itu sudah mengelola.” Pungkasnya (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close