HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Pastikan Penerbitan AJB Rampung Selesai Tahun 2022

Jember – Viralkata.com :
penerbitan (Akte Jual Beli) AJB
di desa Bagon Kecamatan Puger, yang sempat diprotes, warga Desa Bagon bersepakat menunjuk Mahmud, salah seorang perwakilan warga sebagai kordinator penyelesaian pembuatan AJB di Desa Bagon
Di sampaikan oleh Kepala Desa Bagon Akhmad Holili guna menjawab keraguan warganya atas simpang siurnya kabar yang beredar. Senin (14/03/2022)
Keterlambatan penerbitan AJB bukan kami sengaja kok, melainkan waktu itu pihak camat Puger belum dilantik sebagai PPAT oleh BPN Jember, itu yang menjadi kendala utama lambanya penyelesaian pembuatan AJB,” terang Holili
Ditambah lagi perihal atministrasi yang belum lengkap, sehingga menurut Holili terpaksa harus mendaftarkan satu persatu ke kantor kecamatan sesuai dengan kelengkapan admistrasiya, sehingga proses penyelesaiannya tidak bisa serempak.
“Kita juga maklum dengan warga kami, yang jelas tahun 2022 semua AJB di desa bagon akan terselesaikan,” tegasnya.
Namun, Holili memastikan semua pembuatan akte jual beli sudah didaftarkan ke kecamatan Puger selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan semua sudah terigister di kantor kecamatan Puger.
“Kedapan kami meminta kepada warga yg belum selesai pembuatan akte jual beli, akte waris, akte hibah tolong bisa di tanyakan ke kordinator yang ditunjuk warga, atau tanya langsung ke saya atau sekdes,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Puger Drs Yahya Iskandar Hidayat.M Si, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut pengakuan Yahya lambanya pembuatan AJB di desa bagon itu kendala utamanya, karena baru sebulan lalu di lantik menjadi pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga pihaknya baru bisa menyelesaikan satu persatu.
“Saya kan gak mungkin ujuk ujuk tanda tangan, saya pelajari dulu berkasnya secara keseluruhan, caranya kita datangi kades kita kroscek benar benar data yang masuk ke kecamatan, itu yang warga perlu pahami,” terang Yahya.
Yahya berharap kedepan warga juga bisa koperatif dengan rajin kordinasi bersama kades atau kordinator yang ditunjuk.
“Warga bisa proaktif memantau proses pelayanan pembuatan akta, sesuai tahapan yang seharusnya dijalankan,” pungkas camat Puger. (Zril)