HEADLINENASIONALNEWS

Hasil RDPU Komisi X DPR RI Alih Status Non PNS Menjadi PNS

 

Jakarta- Viralkata.com:

Ikatan Dosen Tetap Non-PNS RI (IDTN-PNS) meminta dukungan atas perubahan/alih status menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) . Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Di Gedung Nusantara I, Rabu (30/03).
E

Regulasi terkait PPPK Tahun 2018 di dalamnya tidak mengakomodir DTNPNS. Selain itu, kedudukan DTPNS tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan perundang-undangan di bawahnya (Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2013, Permenag Nomor 3 Tahun 2016) bukanlah merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ungkap Moh. Nor Afandi selaku Ketua DPP IDTPNS-RI).

Adanya moraturium penerimaan CPNS dan tuntutan akan akreditasi membolehkan Perguruan Tinggi merekrut Dosen Tetap Non PNS. Terjadi diskriminasi status kepegawaian, ketidakjelasan karir dan minimnya tingkat kesejahteraan bagi DTN-PNS. Tandas Pria yang mengabdi di UIN KHAS Jember.

Keluarnya PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja membuat status DTNPNS semakin tidak jelas. Karena mulai 2023 nomenklatur yang ada hanya PNS dan PPPK. “Alih status DTNPNS menjadi ASN PPPK menciptakan rasa adil bagi dosen profesional. tandas Sekretaris Jenderal IDTN-PNS Muhtarom

“Sungguh memprihatinkan, Kemendikbudristek RI membuat terobosan program merdeka Belajar Kampus Merdeka yang prestisius. Disisi yang lain, DTPNS sebagai bagian inhern civitas akademika masih harus berjibaku, berjuang karena ketidakjelasan status, masalah administrasi terkait regulasi serta tingkat kesejahteraan rendah.” Ujar H. Muhamad Nur Purnamasidi dari Fraksi Partai Golkar.

Masalah mendasarnya ada pada regulasi yang menjadi dasar pijakannya. Bisa kita bayangkan bagaimana nasib bangsa ke depan, bila DTNPNS yang berjumlah kurang lebih 9500 orang melakukan aksi tidak menjalankan tupoksinya. Tentu dampaknya luar biasa dalam dunia pendidikan tinggi.

Semua stakeholder, terutama Kemendikbudristek, Kemenag RI dan lembaga negara terkait harus bijaksana dan berani melakukan terobosan hukum untuk mengakomodir eksistensi DTPNS.Harapnya. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close