HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Mantan Bupati dr Faida CS Dilaporkan Ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi 14 Miliar dan 107 Miliar.
JEMBER, Viralkata.com:
Ini babak baru terkait kasus dugaan korupsi mantan bupati dr Faida MR, sebesar 14 miliar dan 107 miliar.
– Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) resmi melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Jember kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Sejumlah anggota FKLSM Senin sore (4/5/2021) mendatangi kantor Kejari Jember di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.
Kedatangan anggota FKLSM itu dipimpin langsung oleh salah satu kordinatornya Kustiono Musri.
Dengan laporan FKLSM itu, apakah pihak Kejaksaan akan bergerak, akankah seperti APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Tipikor Polres Jember yang dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap munculnya honor pemakaman mayat covid -19 yang diterima Bupati H Hendy, Sekwilda Mirfano, dan M Djamil mantan Ketua BPPD Jember serta Kabidnya. Total nilai
sebesar 282 juta yang kemudian dikembalikan ke kasda Jember. Dalam relatif waktu singkat, pihak Tipikor melakukan pemeriksaan, meski tidak terdapat kerugian uang negara.
Sedangkan kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan oleh FKLSM terhadap mantan bupati dr Faida MR dan teman-temannya ada dugaan korupsi mengandung kerugian keuangan negara yang sangat besar 14 miliar dan 107 miliar, berdasarkan laporan hasil audit LPH BPK.
FKLSM Jember kembali mempertegaskan aliran pengunaan dana percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020, sebesar Rp 107 Milyar, yang hingga kini belum jelas penanganannya.Meski angaran tersebut sudah menjadi temuan dalam LHP BPK.
Dalam rilisnya, yang ditanda tangani KH Ayyub Saiful Ridjal atau akrab dipanggil Gus Syaif, Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Kabupaten Jember, melalui juru bicaranya Kustiono Musri, menjelaskan aliran dana percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari refocusing anggaran APBD tahun 2020, masih bermasalah, apalagi sudah ada temuan BPK, auditor resmi negara bahwa dana covid era bupati Faida sebesar 107 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Termasuk diantaranya, data-data rinciannya penggunaan anggaran 21 miliaran yang masih bermasalah, untuk pengadaan wastafel (sarana cuci tangan) di sekolah-sekolah hingga pasar dan kantor desa.
Sejumlah bukti-bukti data hasil temuan yang dimiliki FKLSM juga menjelaskan bahwa banyak pihak yang menerima honor selama pelaksanaan penanganan pandemi di Kabupaten Jember.
Termasuk ada dari satu SK yang ditanda tangani Bupati Faida saja ada sejumlah Rp 14,4 Miliar mengalir deras ke kantong-kantong pejabat, aparat, petugas pemakaman hingga relawan. Ternyata dana 14,4 miliar ini dimakan tanpa bekas,oleh mereka.
Bukti-bukti ini sempat diserahkan FKLSM kepada Pansus Covid-19 DPRD Jember awal pekan lalu. Anggota Pansus DPRD Jember David Handoko Seto yang dihubungi wartawan Viralkata, pihak pimpinan DPRD sudah menyiapkan tindak lanjut ke KPK dalam minggu ini. “Nanti akan kita info, minggu ini kita TL om”, ujar David.
“Kesan bancakan dana Covid begitu kental. Semua kegiatan mendapatkan honor mulai Rp.100 ribu – 200 ribu per kegiatan sampai dengan honor perbulan mulai Rp.500 ribu/bulan sampai Rp.5,290 juta/bulan. Personilnya mulai level Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK,” tulis FKLSM dalam rilis.
Permasalahan honor itu, FKLSM menyebut Bupati dan pejabat Forkopimda menerima honor. Sedangkan diantara pejabat penerima honor, tidak tercantum nama Kapolres dan jajaran Pimpinan DPRD.
Belakangan, diketahui Kapolres saat itu AKBP Aries Supriyono sengaja menolak menjadi penerima honor.
Sedangkan Pimpinan DPRD tidak masuk, diduga penyebabnya karena saat itu bupati bermasalah dengan DPRD Jember. Saat itu DPRD tengah melakukan proses politis dengan memakzulkan Bupati Faida.
“Di dokumen lain, tercatat ada juga anggota Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang mendapatkan honor. Namun hanya terbatas pada Bupati, Wakil Bupati, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan dan Komandan Kodim. Sedang Kapolres dan Ketua DPRD tidak tercantum dalam daftar Forkopimda penerima Honor,” tulis FKLSM.
Tidak hanya itu, bukti-bukti lainnya adalah mark up atau penggelembungan pengadaan peti mati dan kantong mayat. Data yang ada menyebutkan ada pengadaan sejumlah peti mati seharga Rp 3 juta.
Padahal harga satuan yang disarankan sesuai Surat Menteri Keuangan S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 dan SK Menkes HK.01.07/MENKES/4344/2021 tertanggal 5 April 2021 harga yang disarankan sebesar Rp 1.750.000.
Sementara harga pengadaan kantong mayat seharga Rp 190 ribu sedangkan sesuai Kemenkes harusnya seharga Rp 100.000.
Di akhir rilisnya, FKLSM berharap dengan fakta-fakta yang ada, agar aparat penegak hukum bisa lebih serius menjalankan tugas dan fungsinya tanpa tanpa tebang pilih
Setiba di kantor pengacara negara tersebut, Kustiono dan kawan-kawan diterima langsung oleh Kasie Intel Kejari Jember Sumarno dan salah satu jaksa Ngurah Wahyu Desta.
Kustiono kemudian menyerahkan berkas laporan disertai dokumen temuan kepada Sumarno.
Fokus dugaan korupsi yang dilaporkan terkait honor kegiatan senilai Rp 14 miliar. Dugaan korupsi tersebut terjadi di era akhir masa pemerintahan Faida.
Adanya laporan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tersebut dibenarkan oleh Sumarno kepada awak media.
“Kami telah menerima laporan dari FKLSM,” kata Kasi Intel Sumarno kepada awak media.
“Pada intinya melaporkan terkait opini tidak wajar BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2020 yang sekaligus temuan penyajian kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 107 miliar tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,”lanjutnya.
Atas laporan tersebut pihak Kejaksaan akan melakukan telaah dan mengumpulkan dokumen-dokumen lainnya meskipun pihak FKLSM telah memberikan sejumlah dokumen kepada pihak kejaksaa
“Oleh karena itu, kami akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu arahannya seperti apa. Karena (untuk proses lanjutan) harus didukung oleh dokumen-dokumen data yang terkait untuk mengarah tindak pidana korupsi,”katanya.
“Kalau data pendukungnya memenuhi akan kami tindak lanjuti,”sambungnya.
Sementara itu Kordinator FKLSM Kustiono mengatakan pihaknya sengaja melapor kepada Kejari Jember karena berprasangka baik kepada salah satu aparat hukum tersebut. Kustiono yakin kejaksaan akan memproses laporannya.
“Pimpinan Kejari dan jajarannya sekarangkan sudah banyak yang ganti. Saya masih berprasangka baik dan percaya mereka akan memproses laporan FKLSM,” katanya.
Pasalnya dari sebesar Rp 107 miliar temuan BPK yang dinilai tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Honorarium disebutkan sebagai salah satu elemen dalam penggunaan dana BTT (biaya tidak terduga) dari refocusing Perkada APBD penyebab kerugian keuangan negara.
Kustiono juga berjanji akan memberikan semua data-data yang dimilikinya jika itu dibutuhkan untuk menyeret pelaku korupsi anggaran penanganan Covid-19 ke pengadilan.
“Ya kami siap memberikan data-data pendukung yang dibutuhkan. Tadi kami juga sudah memberikan sebagian dokumen atau data kepada Pak Kasi Intel,”katanya.
“Pokoknya data apapun yang diminta kami siap berikan sampai ada tersangka yang diseret untuk disidangkan, biar mereka yang saat ini masih tertawa-tertawa usai garong duit negara bisa diadili dan divonis seberat-beratnya atas nama hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gih)