HUKUM & kRIMINALNASIONALPOLITIK
Gedung GNI Ambulu Direbut Orang Lain Dirobohkan, Warga Mengadu ke BPN Jember.
Jember-Viralkata.com:
Imam Malijio, salah seorang warga Ambulu dari Aliansi Peduli Masyarakat Ambulu mengadu ke BPN untuk minta klarifikasi duduk perkara sertifikat tanah yang muncul atas nama Haliem Hoentoro. Datang ke ruang pengaduan BPN bersama temannya pada Kamis (30/09/2021).
Selain.mengadu, mereka juga memberikan surat tertulis kedua kalinya ke kepala BPN Jember, Sugeng Mujantono, SH. Surat pertama pada 13 September, tapi belum ada balasan. Akhirnya disusulkan surat yang sama untuk.kedua kalinya, Kamis hari ini.
“Kami berharap ada jawaban dari.kepala.BPN, semuanya jelas dan tidak.menimbulkan keresahan pada masyarakat”, ungkap Malijio yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Ambulu.
Muncul sertifikat tahun 2018 sertifikat atas nama Haliem Hoentoro serifikat no.2830 dan nomor 3757. Klarifikasi ke BPN dimana bidang keduanya ini, kenapa tiba-tiba pihak Haliem mengklaim.dan menguasai bidang yang saat sejak puluhan tahun sudah didirikan gedung GNI Ambulu. GNI ini milik yayasan Tritunggal (Camat/Polsek/Koramil) Ambulu yang sudah ada sejak tahun 1959.
Tanah GNI Ambulu berdasarkan keterangan yayasan adalah awalnya adalah tanah agendom kemudian diajukan sertifikat no 401, dan ini sama dengan sama persis data petak yang ada di desa Ambulu.
Selain.mengadu, mereka juga memberikan surat tertulis kedua kalinya ke kepala BPN Jember, Sugeng Mujantono, SH. Surat pertama pada 13 September, tapi belum ada balasan. Akhirnya disusulkan surat yang sama untuk.kedua kalinya, Kamis hari ini. “Kami berharap ada jawaban dari.kepala.BPN, semuanya jelas dan tidak.menimbulkan keresahan pada masyarakat”, ungkap Malijio yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Ambulu.
Pihaknya memberikan waktu satu mingggu dengan harapan sudah ada jawaban dari Ketua BPN Jember, Sugeng Moeljanto SH, yang menurut staf bagian desk ruang Pengaduan bahwa minggu-minggu ini kepala BPN sibuk dalam rangka Ulang Tahun Agraria.
Sebetulnya tanah GNI
Itu semula tanah agendum merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Siapapun bisa memiliki atau memohon hak dengan syarat atau catatan minimal 20 tahun.berturut-turut menempati.
Oleh karena itu, tiba-tiba muncul sertifikat Haliem di petak yang sama yang sudah sejak 1959 dibangun gedung GNI Ambulu. Adapun Haliem Hoentoro sendiri adalah orang baru yang asalnya dari Sulawesi, kemudian saat ini menguasai gedung GNI Ambulu.
Bahkan beberapa waktu lalu, Haliem merobohkan Gedung GNI untuk dibuatkan bangunan lain, tapi aktivitas Haliem ini dihentikan sendiri setelah terjadi kecelakaan kerja satu orang meninggal dan satu orang luka parah, itu terjadi pada 16 September lalu. Begitu peristiwa itu terjadi, pihak Haliem menghentikan semua aktivitasnya.
Sebenarnya gedung GNI Ambulu miliki sejarah (historis) mulai dibangun oleh yayasan Tritunggal dan masyarakat secara mandiri dan bergotong royong sejak 1959 begitu melihat ada pihak yang membongkar, semua pihak sangat menyesalkan.
Sebetulnya selain mengadu ke BPN Jember, Aliansi Peduli Msyarakat Ambulu (Alpema) juga mengadu ke Kapolres Jember, Danramil Ambulu dan Camat Ambulu. Surat yang ditujukan ke Kapolsek Ambulu, ditanda tangani
oleh Arief Hidayat dan ketua Imam Wahyudi.
Mereka.juga mengajukan pembatalan sertifikat hak milik No 4482 atas nama Haliem Hoentoro. Dalam.suratnya agar kepala.BPN Jember segera mengambil.keputusan pembatalan sertifikat NO. 4482. “Jangan sampai masyarakat resah dan berbuat anarkhis”, tegas Malijo (gih)