Jakarta News Viralkata — Polemik pembebasan lahan terdampak pembangunan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat. Sejumlah warga di RT 03/14, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir,
Jakarta Pusat, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan harga pasar dan nilai yang sebelumnya mereka harapkan.

Didampingi LBH Panglima Hukum dan Keadilan, sekitar 15 perwakilan warga mendatangi Komnas HAM pada Jumat (21/8/2026). Mereka meminta lembaga tersebut memfasilitasi penyelesaian antara warga dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Pengaduan warga diterima Reza Perdana, anggota Pokja Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.
Persoalan ini disebut bukan perkara baru. Proses pembebasan lahan telah berlangsung sejak 2018, namun sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 dan kemudian kembali berjalan.

Di tengah proses tersebut, warga mengaku menemukan persoalan terkait besaran nilai ganti rugi. Tanah yang sebelumnya disebut akan diganti berdasarkan harga pasar, menurut warga, pada tahap pembayaran justru ditawarkan dengan nilai yang mereka anggap tidak mencerminkan harga tanah sebenarnya.
Kuasa hukum warga, Mustafa MY Tiba, S.H., mengatakan persoalan utama berada pada penetapan nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Menurut kami dan warga, penentuan harga ganti ruginya tidak sesuai dan jauh dari harga NJOP maupun harga pasaran,” ujar Mustafa yang akrab disapa Abu.
Ratusan Bidang Tanah Dipersoalkan
Warga menyebut terdapat lebih dari 300 bidang tanah yang terdampak proses pembebasan. Bahkan, menurut keterangan warga, persoalan tersebut berkaitan dengan ratusan hingga ribuan pemegang sertifikat.
Kondisi itu membuat warga menilai persoalan pembebasan lahan tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual. Mereka meminta adanya transparansi mengenai dasar penetapan harga dan mekanisme pembayaran.
Warga juga mempertanyakan apabila nilai kompensasi hanya mengacu pada NJOP, sementara harga transaksi tanah di kawasan tersebut dinilai lebih tinggi.
Bagi warga, ganti rugi bukan sekadar angka dalam proses administrasi. Tanah yang mereka miliki berkaitan dengan tempat tinggal, aset keluarga, serta sumber kehidupan yang telah mereka pertahankan selama bertahun-tahun.
Karena itu, warga meminta agar penentuan kompensasi mempertimbangkan nilai yang wajar dan seluruh dampak yang timbul akibat pelepasan tanah.
Komnas HAM Nyatakan Pengaduan Diterima
Langkah warga membawa persoalan tersebut ke Komnas HAM dilakukan karena mereka menilai masalah ini memiliki dimensi hak asasi manusia, khususnya terkait hak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses pengadaan tanah.
Abu mengatakan warga berharap Komnas HAM dapat menjadi pihak yang membantu mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait.
“Kenapa Komnas HAM? Karena kami melihat ini berkaitan dengan hak warga. Kami berharap Komnas HAM bisa menjadi mediator agar ada solusi dan kata mufakat,” katanya.
Perwakilan Pokja Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Reza Perdana, membenarkan bahwa pengaduan warga telah diterima.
Menurut Reza, laporan yang disampaikan warga memiliki unsur yang berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia. Namun, warga masih diminta melengkapi kronologi serta dokumen dan data pendukung sebelum proses audiensi dan mediasi dilakukan.
“Pengaduan telah diterima Komnas HAM. Laporan warga sudah memenuhi unsur hak asasi manusia. Dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi,” ujar Reza.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting bagi warga yang selama ini mencari ruang penyelesaian atas persoalan nilai ganti rugi lahan.
Warga Klaim Ada Intervensi dalam Proses Pembebasan
Persoalan lain muncul dari proses pendekatan kepada warga. Perwakilan warga, Uje, mengatakan tidak ada intimidasi secara langsung terhadap masyarakat.
Namun, ia mengklaim terdapat bentuk intervensi dalam proses komunikasi terkait pembebasan lahan.
Menurut Uje, sejumlah petugas disebut mendatangi masyarakat dan kepala keluarga untuk menawarkan sekaligus mendorong warga menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan.
“Kalau intimidasi memang tidak ada, tapi intervensi ada. Ada petugas yang turun langsung ke masyarakat dan menawarkan, sehingga kesannya warga bisa terpecah antara yang menerima dan menolak,” ujar Uje.
Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang menurut warga perlu diklarifikasi secara terbuka dalam forum mediasi.
Warga yang masih menolak disebut belum menerima pembayaran karena belum menyepakati nilai kompensasi yang ditawarkan.
“Kami mewakili warga yang belum dibayar. Kami masih berjuang agar hak warga benar-benar diperhatikan,” katanya.
Siapkan Langkah ke DPR RI
Pengaduan ke Komnas HAM bukan menjadi satu-satunya opsi yang disiapkan warga.
Jika proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil, warga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) .
Abu mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan penanganan pengaduan di Komnas HAM.
“Insyaallah kami akan lihat. Yang jelas, kami juga akan meminta RDP dengan DPR secara simultan jika diperlukan,” ujarnya.
Menunggu Mediasi dan Titik Temu
Kini perhatian warga tertuju pada agenda audiensi dan mediasi yang dijanjikan Komnas HAM.
Ada sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban: bagaimana dasar penetapan nilai ganti rugi, apakah harga yang ditawarkan telah mencerminkan nilai wajar tanah, serta bagaimana nasib warga yang hingga kini belum menerima pembayaran.
Warga berharap seluruh pihak duduk bersama dan membuka data secara transparan agar tidak muncul persoalan baru dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Semanan–Sunter.
Bagi warga Duri Pulo, persoalan ini bukan hanya mengenai harga tanah. Mereka menuntut agar proses pengadaan lahan dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak masyarakat terdampak.
Mediasi Komnas HAM pun kini menjadi salah satu harapan warga untuk menemukan titik temu antara kepentingan pembangunan infrastruktur dan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Catatan redaksi: Klaim mengenai nilai ganti rugi, jumlah bidang tanah, serta dugaan intervensi dalam proses pembebasan lahan dalam artikel ini merupakan keterangan dari warga dan kuasa hukum. Pihak-pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan secara berimbang Pungkasnya .(PRAY)






