Tak Berkategori
Ditlantas Polda Metro Jaya Tempatkan Anggota di Sekolah Yang Lakukan PTM
![](https://www.viralkata.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210829-WA0027-780x405.jpg)
JAKARTA-Viralkata.com
Polda Metro Jaya akan menempatkan sejumlah personel di setiap sekolah yang akan melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin, (30/8).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, terkait daftar sekolah yang akan memulai PTM tahap pertama besok.
“Kita akan koordinasi dengan dinas, sekolah-sekolah mana saja yang akan mulai PTM. Nanti kita tempatkan anggota di sana,” ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/8).
Menurut dia, penempatan anggota ini dilakukan guna mengantisipasi ataupun mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama belajar tatap muka di lokasi sekolah.
Diketahui, sebanyak 610 sekolah di wilayah DKI Jakarta bakal menggelar pembelajaran tatap muka mulai Senin besok. Sekolah tatap muka tersebut digelar usai status PPKM di Ibu Kota turun menjadi Level 3.
Dalam surat keputusan Dinas Pendidikan Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tercantum daftar 610 yang akan menggelar sekolah tatap muka.
Dalam SK itu disebutkan, dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika sekolah yang tak menerapkan protokol kesehatan ketat saat pembejalaran tatap muka maka kegiatan tatap muka disetop sementara.
“Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I,” demikian bunyi SK tersebut.(Pry)