BISNISHEADLINENASIONALNEWS

Bupati H Hendy Tegaskan Belum Pernah Ada Mengajukan Ijin Pertambangan di Jember, Siapa Yang Dituduh Fitnah.

Jember, Viralkata.com.
Bupati Hendy menegaskan bahwa selama ini belum ada pihak yang pernah mengajukan ijin pertambangan di Jember. “Saya sudah tanya ke Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Belum ada pihak yang mengajukan ijin pertambangan”, ungkap bupati H. Hendy, saat menjawab pertanyaan Kustiono, wartawan yang memandu acara Jagongan secara live streaming di sebuah Radio di Jember, Selasa (13/7/2021)

Hal ini terkait dengan munculnya isu yang beredar di media online dan Medsos, Bupati H Hendy membuka peluang untuk ijin pertambangan emas Silo dan pasir besi Paseban.

Bahkan Bupati Hendy Siswanto Sempat marah dengan munculnya isu soa perizinan penambangan bijih pasir besi di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hendy menyatakan tak pernah mengeluarkan izin penambangan di Paseban. “Jare sopo? Kongkon mrene ae wonge sing (ngomong) oleh izin. Ditunggu!” katanya, Rabu (7/7/2021). Artinya: kata siapa? suruh ke sini orang yang ngomong mendapat izin.

Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi protes yang dilayangkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember terkait persoalan tambang pasir besi di Paseban.

Hendy membantah dirinya telah memberikan perizinan operasional penambangan di wilayah pesisir selatan, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember tersebut.

“Siapa yang menerbitkan izin? Tidak ada yang menerbitkan izin. Teman-teman jangan sembarangan ngomong. Musim Covid, bikin fitnah”, kata Hendy.

Ketika dikonfirmasi apakah GMNI Cabang Jember yang dituding membuat fitnah? “Wes jelas iku mas (Sudah jelas itu mas)”, terang Bupati Hendy, Kamis (8/7/2021) malam.

Sopo sing ngetokno izin? (Siapa yang menerbitkan izin) Tidak ada yang menerbitkan izin. Teman-teman jangan sembarangan ngomong. Usum Covid, gawe fitnah (musim Covid, bikin ftnah). Kon teko mrene nang omah (suruh ke sini di rumah). Tidak ada izin itu,” kata Hendy.

Kontroversi penambangan bijih pasir besi sudah terjadi sejak masa pemerintahan Bupati MZA Djalal. Bahkan, ribuan warga Paseban sempat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jember untuk menolak penambangan itu beberapa tahun lalu.

Terakhir, Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia turun ke jalan, Rabu (16/6/2021), untuk menolak tegas kapitalisasi industri pertambangan dan pertambakan modern di pesisir selatan.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia juga mengeluarkan pernyataan senada. Dalam pernyataan persnya, Ketua GMNI Jember Dyno Suryandoni mengatakan, pada Desember 2020, rencana pertambangan pasir besi ini kembali mencuat. GMNI juga menolak tegas rencana pertambangan pasir besi dan rencana pertambakan udang air payau.

Sedangkan mengenai pertemuan dengan 40 pengusaha tambang galian C yang dilakukan pada 7 Juni 2021, Hendy menjelaskan bahwa itu dilakukan Pemkab Jember untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Kabupaten Jember. Dimana Bupati Hendy berinisiatif membantu perizinan mereka ke pemerintah pusat agar mereka dalam bekerja tidak tersandung hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya (Rabu, 7 Juni 2021) GMNI Cabang Jember melayangkan protes dan dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Jember.p

PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E, bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi “(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan”

Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.

GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.

Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata.

Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ).

Mengenai tambak udang di paseban, Bupati Hendy Siswanto juga menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan ijin.

“Kami belum mengeluarkan ijin apa-apa”, tegas Hendy. (gih)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close