HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan Akan Diajukan ke Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara 1,3 Miliar.
Jember, Viralkata.com -Dua tersangka kasus pembangunan Pasar Manggisan Tanggul Jember hari ini 21 april 2021 telah di serahkan berkas perkara dan barang bukti oleh tim penyidik ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jember.
Menurut Kepala Kejaksaan negeri Jember Zulikar Tanjung SH MH. dua tersangka tersebut berinisial AS dan MHS. Sesuai hasil penyelidikan atas kasus pembangunan pasar manggisan tahun 2018 tersebut diduga negara mengalami kerugian 1,3 miliar rupiah lebih.
Dua tersangka AS dan MHS tersebut bekerjasama atas nama perusahan milik AS sedangkan MHS seolah olah pemilik perusahaan yang mendapat pekerjaan membangun pasar Manggisan tersebut. Namun penyidik kejaksaan negeri jember mendapatkan fakta ternyata tersangka MHS tidak masuk dalam struktur kepengurusan dalam perusaan tersebut.
Menurut Kajari jember setelah berkas perkara ini di tangan tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan segera di daftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut .
Menyinggung tentang kapan akan di limpahkan ke pengadilan Tipikor kepala kejaksaan negeri jember mengakatakan setelah pelimpahan tahab kedua ini.
Jaksa penuntut umum segera mempelajari berkas perkara dan barang bukti untuk secepatnya kasus tersebut di limpahkan ke pengadilan Tipikor di Surabaya.
(sta)