HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Prof Dr. Zarah Puspitaningtyas Laporkan Dr Muh Sabiq ke Polres Jember Palsukan Tanda Tangan dan Dokumen.

JEMBER-VIRALKATA.COM- Dr.Muhamad Sabiq Irwan Hariandi, S.Sos, MSi. Dosen Universitas PGRI Banyuwangi, dilaporkan ke polisi Polres Jember oleh seorang Guru Besar Prof. Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos, SE, MSi. Laporan polisi dilakukan pada Rabu (27/1/2021) karena ada bukti kuat terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan membuat dokumen palsu terkait dengan jabatan Prof Dr. Zarah sebagai Guru besar.
Dalam laporan polisi, Prof Dr Zarah mengungkapkan kronologis kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Dr Muhamad Sabiq Irwan Hariandi, S.Sos, MSi. Dijelaskan Prof Zarah selaku pelapor beberapa hari sebelumnya saat membuka google muncul namanya sebagai reviewer karya ilmiah atas nama Dr. Muhamad Sabiq Irwan Hariadi, S.Sos, MSi, di laman @Ripositori Universitas IKIP PGRI Banyuwangi.
Yang mengagetkan Prof Zarah adalah dalam dokumen reviewer karya ilmiah atas nama terlapor Dr Muhamad Sabiq, muncul penilaian berupa tulisan tangan dan tanda tangan pada lembar reviewer dari Prof Zarah. Padahal Prof Zarah sama sekali tidak pernah melakukan penilaian atau membuat catatan tentang hasil karya ilmiah terlapor. Diduga kuat kalau terlapor Dr. Muhamad Sabiq sengaja membuat catatan sendiri dan memalsukan tanda tangan Prof Zarah.
Dari apa yang dilakukan terlapor itu, dipergunakan oleh Dr Muhamad Sabiq untuk kepentingan pengajuan kenaikan pangkat dan golongan serta jabatan fungsional dirinya.
Atas kejadian tersebut Prof Zarah telah menghubungi Dr Muhamad Sabiq melalui tlp untuk konfirmasi dan klarifikasi kebenaran dokumen reviewer dan pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Awalnya mengelak, tapi setelah disodorkan bukti-bukti, Dr Muhamad Sabiq mengakui mengenai pamalsuan dokumen dan tanda tangan Prof Zarah.
Prof Zarah minta kepada Dr Muhamad Sabiq untuk meminta maaf secara tertulis dan mencabut dokumen palsu tersebut. Namun terlapor Muh Sabiq ternyata tidak melaksanakan tuntutan Prof Zarah. Meski pada Rabu sore kemarin Muh Sabiq yang bekerja sebagai dosen Univ PGRI Banyuwangi datang ke Jember untuk menemui Prof Zarah. Dalam pertemuan di kantor rektorat Unej itu, Muh Sabiq hanya meminta maaf secara lisan atas kesalahan dan kekhilafannya yang diperbuatnya.
prof Zarah dalam laporan polisi menyebutkan agar pihak kepolisian memproses secara hukum karena pihak Prof Zarah merasa dirugikan, selain sangat mengganggu kredibilitas dan nama baik sebagai Guru Besar di Universitas Jember.
Selain itu, Prof Zarah juga sangat menyayagkan Dr Muh Sabiq adalah seorang doktor yang tidak mengindahkan etika keilmuan bahkan melakukan perbuatan yang masuk katagori pidana. Lebih disayangkan lagi Muh Sabiq adalah mantan mahasiswa S2 dan S3 di kampusnya Fisip Unej, dimana Prof Zarah mengajar sebagai Guru Besar dan sekaligus penguji saat ujian kelulusan doktor S3 Muh Sabiq.
Selain itu, Prof Zarah juga tidak mau reputasinya rusak dan jatuh apalagi saat ini dirinya juga menjabat Ketua SPI (Satuan Pengawas Internal) Univ Jember.
Dr. Muh Sabiq Saat dikonfirmasi wartawan Viralkata.com melalui tilp dan WA tidak menjawab dan tidak memberikan respon sama sekali. (gih).