JEMBER – Viralkata.com-Tidak ada kapok-kapoknya Bupati Jember dihajar berbagai masalah yang beruntun. Mulai dari kena interpelasi DPRD, kena Hak Menyatakan Pendapat DPRD, kena pemakzulan (dipecat) oleh semua fraksi DPRD, kena semprit disclaimer BPK, yang semuanya menunjukan betapa bermasalah dan amburadulnya tata kelola pemerintahan seorang bupati Jember Faida. Kini yang terakhir Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember Faida. Hukuman untuk Bupati Jember tersebut berupa tidak mendapatkan seluruh hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta apapun yang menyangkut anggaran ke Bupati.
Banyak pihak yang merasa heran, dengan berbagai masalah yang menimpa bupati Faida, tapi dia sendiri tetap tenang-tenang saja, seperti tidak ada masalah. Padahal betapa kacaunya jalannya pemerintahan kabupaten Jember dibawah pimpinan bupati Faida. “Herannya bupati Faida menganggap biasa-biasa saja”, komentar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
Seharusnya berbagai masalah hingga sanksi yang menimpa bupati Faida, harus menjadi koreksi untuk memperbaiki diri. Tapi yang terjadi sebaliknya, Faida tetap tak peduli,tak menggubris, ibarat tebal muka tak punya malu. Semuanya dianggap biasa-biasa saja. Bahkan dirinya masih tetap percaya diri, akan terpilih lagi menjadi bupati dengan maju sebagai calon dari jalur independen, tanpa rekom partai. Padahal Faida selama empat tahun menjabat bupati Jember bertubi-tubi kena sanksi, termasuk yang terakhir pekan ini sanksi dari Gubernur Jatim.
Hukuman tersebut dituangkan dalam surat nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 diteken oleh Gubernur Khofifah tanggal 2 September 2020. Faida disebut melakukan pelanggaran terlambat menyusun Raperda tentang APBD Jember 2020. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Belum ada komentar atau tanggapan apapun dari Faida. Kendati dikonfirmasi, yang bersangkutan enggan menjawab. Di lain pihak, Pimpinan DPRD Jember menggelar konferensi pers di Gedung Dewan, pada Selasa 8 September 2020.
“Kami juga menerima tembusan surat dari Gubernur tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember saudari dr. Faida MMR,” terang Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Menurut Itqon, salinan surat juga diteruskan kepada Mendagri, BPK, Inspektorat Jatim, BPKAD Jatim, dan BPKAD Jember. Wakil Ketua Ahmad Halim menyatakan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi Jember.
“Padahal, APBD adalah program wajib yang harus disusun oleh kepala daerah bersama Dewan,” tegasnya.
Faida dan DPRD Tak Sepakat
Seperti diketahui, pembahasan APBD 2020 tersendat karena tidak terjadi kesepakatan antara Bupati dengan DPRD. DPRD bersikukuh agar sebelum dibahas, Faida diminta menjalankan hasil pemeriksaan khusus Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi.
Masalah terus bergulir dan merembet ke banyak hal. Parlemen sampai mengajukan interpelasi, menjalankan angket, bahkan menyepakati hak menyatakan pendapat yang berujung pemakzulan pada tanggal 22 Juli 2020 lalu.
Kabupaten Jember praktis tidak ada pembangunan berarti selama Perda APBD gagal dibahas. Sementara, dasar hukum pemakaian anggaran hanya memakai Perbup APBD yang peruntukannya terbatas pada kegiatan rutin pemerintahan.(gih).