HEADLINEHUKUM & kRIMINALLIFESTYLENASIONAL
Kapolda : John Key dan 30 Orang Ditngkap Bikin Rusuh dan Membunuh.
JAKARTA-VIRALKTA.COM : Kapolda Metro Jaya, menegaskann John Key dan 30 anak buahnya ditangkap karena ada dugaan bikin rusuh dan membunuh. “Bukti –bukti kuat ada keterlinbatan John Key dan kelompoknya dalam aksi keurusan dan pembunuhan”, kata Kapolda Metro Jaya dalam keterangan pers di Mapolda, Senin siang tadi.
John Key saat ini statusnya tahanan bebas bersyarat dari LP Nusakambangan. Dia dihukum karena kasus pembunuhan yang menjerat dirinya dalam kasus sebelumnya.
Namun John Kay kali ini terlibat lagi kasus pembunuahan. Peristiwa penyerangan dan penganiayaan terjadi hampir bersamaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020) siang. Penyerangan dan penganiayaan itu dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat. Kronologi Penganiayaan, Satu Orang Tewas Polisi belum membeberkan kronologi perseteruan dan penganiayaan di Tangerang secara rinci. Meskipun demikian, video keributan tersebut telah tersebar viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.
Namun, gerbang tersebut diterobos mobil. Sementara itu di lokasi berbeda, polisi menyebut seorang pria berinisial Yustus Corwing (46) tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor diadang oleh lima orang tak dikenal. Kelimanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang.
Kemudian, mereka menyerang korban hingga korban terkena sabetan senjata tajam. Korban masih berusaha kabur dari serangan para pelaku, namun kelima pelaku terus mengejarnya. Korban pum berhasil ditangkap oleh para pelaku hingga dibacok dan dilindas menggunakan mobil. Selanjutnya, para pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus hanya menyampaikan, polisi masih mengejar para pelaku guna mengungkap motif penyerangan tersebut. Sementara itu, tersebar isu bahwa kelompok John Kei diduga dalang dari peristiwa penyerangan dan penganiayaan tersebut. Meskipun demikian, polisi memilih bungkam saat ditanya awak media terkait keterlibatan John Kei. Minggu sore, Yusri hanya mengatakan polisi tengah fokus mengejar para pelaku sehingga belum bisa dipastikan kelompok dibalik pelaku penyerangan tersebut. “Pelaku masih dalam proses pengejaran,” kata Yusri,
Minggu sore. 25 orang ditangkap di markas John Kei Namun pada malam harinya, polisi kemudian menyampaikan informasi penangkapan 25 orang terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya. Bahkan, ketua kelompok tersebut yakni John Kei turut dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menyebut peristiwa penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Cengkareng dilakukan oleh kelompok yang sama. Meskipun demikian, polisi masih harus memeriksa John Kei dan anak buahnya guna mengungkap keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. “Iya, satu rangkaian (peristiwa di Tangerang dan Cengkareng). Kita melakukan penangkapan sebanyak 25 orang, kelompoknya John Kei, cuma masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam siapa yang melakukan itu (penganiayaan),” ujar Tubagus
Kronologi Penembakan di Green Lake City, Sekuriti Terluka Saat Adang Tamu Bersenjata Saat menggeledah markas John Kei, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. Hingga berita ini ditulis, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum ada keterangan resmi yang disampaikan Kepolisian.
Bukan kali ini saja John Kei terlibat kasus dugaan pembunuhan. John merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012. Sebelum kasus keributan di Tangerang, anak buah John Kei terlibat pembacokan yang menewaskan 1 orang di Cengkareng pada Ahad, 21 Juni 2020.
Dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex itu, John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.
Namun John Kei diberikan program bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, setelah memenuhi persyaratan. Namun dia dikenai masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex, John Kei ditangkap di Hotel C’One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. Polisi menembak bagian bawah lutut kanan John karena ia melawan.
Majalah Tempo pada 2012 menyebut luka tembakan di kaki John tak kunjung sembuh karena diabetes yang ia derita. John harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur selama hampir lima bulan.
Kamarnya dijaga ketat polisi bersenjata lengkap. Pria bernama asli John Refra itu kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei bersalah dalam kasus pembunuhan itu pada 27 Desember 2012. Dia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
John sempat mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.
Kini polisi kembali menangkap John Kei dan anak buahnya dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad 21 Juni 2020. Peristiwa penembakan itu berlangsung di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, Cipondoh. “Benar, penangkapan dilakukan di Jalan Tytyan Indah Utama X pada jam 20.15,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Senin petang, 21 Juni 2020.