BANJARMASIN, ViralKata.com – Pernikahan pasangan usia belia D (15) dan DA (14) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat (1/2), menjadi viral di media sosial. Kedua orangtua dari pasangan anak-anak itu mengaku terpaksa menikahkan karena untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id, Senin (04/02) keduanya selalu membangkang saat diingatkan untuk tidak selalu berduaan. “Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain,” kata ayah kandung DA, mempelai pria.
Seperti diketahui, D masih duduk di bangku SMP dan suaminya, DA, masih tercatat sebagai siswa kelas 5 sekolah dasar. Keduanya telah menikah dan mendapat persetujuan dari keluarga dan kerabat mereka. Salah satu alasan pihak keluarga kedua mempelai adalah mencegah kedua anak itu melanggar kaidah agama. Pernikahan ini menjadi sorotan dari pemerintah daerah setempat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, membenarkan kasus pernikahan dini tersebut. Beberapa petugas sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan. “Terjadinya kemarin,” katanya.
Langkah-langkah yang diambil petugas adalah memberikan pembinaan kepada pasangan D dan DA agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu. Selain itu, petugas juga melakukan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut. Juga memberikan peng kertian tentang legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani oleh kedua anak tersebut.
Memang, di tengah semangat untuk memperjuangkan hak-hak anak, kita tak bisa menutup mata bahwa pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.
Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga. Tercatat ada kisah 5 pernikahan dini dari sejumlah daerah yang sempat menuai kontroversi, seperti dikutip Kompas.com:
1. Pernikahan dini di Tapin
Kisahnya menjadi ramai diperbincangkan setelah foto dan video pernikahan ZA dan IB beredar di media sosial. Rupanya, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua remaja tersebut dan keluarga. Hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan pemuka masyarakat. Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
2. Pernikahan siswi SD batal di Sinjai Utara
Mei tahun 2018, seorang siswi SDN 125 Karampue, Sinjai Utara, RSR (12), batal menjalani ijab kabul dengan seorang remaja E berusia 21 tahun asal Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Pernikahan tersebut gagal setelah kakek RSR, Ramli (60), tidak merestuinya dan menganggap cucunya masih masih bau kencur. Petugas KUA di Tino juga enggan melakukan ijab kabul karena RSR masih di bawah umur. Sayangnya, pemberitahuan tersebut agak terlambat karena para tamu undangan sudah keburu berdatangan. Akibatnya, Sinar, ibu RSR, pingsan di hadapan para tamu undangan. Untuk mengantisipasinya, panitia mengubah acara ijab kabul menjadi acara sunatan untuk sang adik. Sebelumnya, orangtua dari pihak perempuan mengaku terpaksa akan menikahkan sang anak karena khawatir putrinya akan terlibat pergaulan bebas.
3. Menikah dini di Banteag Sulsel
AR (13) dan AM (14) masih berstatus pelajar SMP saat menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. AM, sang siswi, mengaku takut tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal. “Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja” kata Mahdi Bakri, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, 15 April 2018.
Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda. Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi. “Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama,” katanya.
4. Menikah dini karena sering pulang subuh di Polewali
26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka. “Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah,” kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya. Kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh. Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.
5. Syekh Puji dan siswi SD di Semarang
Agustus 2008, Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji meminang gadis belia berusia 12 tahun bernama LU. Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun dan LU masih duduk di bangku SD. Kontan saja, pernikahan mengundang protes. Sejumlah tokoh, sepeti Seto Mulyadi alias Kak Seto, turun tangan untuk menjernihkan masalah. Tindakan Syekh Puji dinilai telah mencederai UU Perkawinan. Kasus tersebut menyeret Pujiono ke meja hijau dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu sempat mendekam di penjara. Setelah proses persidangan yang memakan waktu lama, pada 13 Oktober 2009, Syekh Puji dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran. (R3)