FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
KPK: Sudah 107 Kepala Daerah Kena OTT
JAKARTA, ViralKata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sudah 107 kepala daerah se Indonesia terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dalam kasus korupsi. Terakhir, awal tahu 2019 adalah Bupati Mesuji Lampung Khamami yang ketangkap basah menerima suap.
“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi. Hingga hari ini total 107 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi atau pencucian uang,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan resmi, Sabtu (26/01/2019).
Di sisi lain, kata Basaria, KPK juga menyesalkan proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan kembali menjadi lahan korupsi pejabat daerah. Padahal, proyek infrastruktur di berbagai daerah merupakan kebutuhan strategis untuk mendukung aktivitas masyarakat. “Korupsi yang dilakukan terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat secara langsung,” ujar Basaria.
Diingatkan, kepada seluruh pejabat daerah untuk menjauhi segala praktik korupsi yang pada dasarnya merugikan negara. Mengingat KPK saat ini memiliki tim koordinasi dan supervisi (Korsup) yang tersebar di daerah. Tim ini memudahkan KPK menemukan dugaan praktik korupsi di daerah. “Kita minta jangan lagi bermain-main, kalau tidak harus dilakukan OTT oleh KPK,” lontarnya.
Namun di sisi lain, Basaria meminta agar kepala daerah tak perlu memandang tim-tim tersebut sebagai momok yang menakutkan. Sebab, tim-tim itu pada dasarnya juga bertugas memaksimalkan fungsi pelaksanaan birokrasi di berbagai daerah. “Jadi, sekali lagi, kita ingatkan kita tidak ingin menakut-nakuti. Tim kita ada di sana untuk membantu Bapak, Ibu bekerja dengan baik,” ujar Basaria.
Basaria juga menegaskan, KPK sudah melakukan pengawasan secara proporsional di pusat dan daerah. “Sebenarnya KPK tidak ada fokus ke daerah, terus pusat ditinggalkan. Tidak ada, semua sama. Tetapi, tim kita, korsup, bisa lihat langsung. Jadi otomatis, informasi-informasi di daerah lebih cepat diketahui KPK,” kata dia.
Menurut Basaria, tim korsup di daerah bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Mereka bisa segera menindaklanjuti aduan masyarakat daerah serta memaksimalkan program pencegahan. “Dulu korup tidak ada di daerah, hanya terima pengaduan, korsup sekarang (ada) di seluruh Indonesia, jadi mau tidak mau lebih cepat dan lebih banyak diterima KPK,” ujar Basaria.
Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003. Dari ratusan kepala daerah itu, kasus korupsi proyek menjadi salah satu yang paling jamak. Berikut lima kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi proyek:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. KPK menduga mereka terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018. Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
2. Bupati Ngada Marianus Sae
KPK menyangka Marianus menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebanyak Rp 4,1 miliar. Suap diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Marianus ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 11 Januari 2018. Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni
3. Bupati Kebumen Yahya Fuad
KPK menyangka Yahya Fuad menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Januari 2018. Menurut KPK, Fuad bersama-sama pihak lain menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
4. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan
KPK menetapkan Rudy Erawan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018. KPK menyangka dia menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu diduga terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
5. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
KPK menetapkan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka pada 24 Mei 2018. Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka. KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Agus. (R3)