FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Terjerumus Narkoba, Pesinetron Steve Emmanuel Diringkus

JAKARTA, ViralKata.com – Pemain sinetron, bintang film dan iklan, Steve Emmanuel Halim diringkus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/12) malam. Penangkapan di lobby Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lantaran dituduh memiliki barang haram dan menyelundupkan narkoba.

“Saat ini masih terus diperiksa. Juga pengembangan kasus dilakukan, kemungkinan adan tersangka lainnya. Data selengkapnya akan kami rilis pada Kamis (27/12) akan kami rilis,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Rabu (26/12) malam.

Hengki menambhkan penangkapan terhadap Pemain Film “Dream Obama: ini dibekuk anggota Timsus 3 Satnarkoba dipimpin AKP Maulana Mukarom Sik, berdasarkan laporan masyarakat. Dan Timsus 3 melakukan pengembangan, ternyata laporan itu benar. “Sudah kami tahan, jadi kronoligis lengkapnya besok ya,” sambungnya.

Steve Emmanuel (pakai jaket) diperiksa penyidik

Hal senada juga dilontarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz yang menerangkan pesinetron Steve Emmanuel diamankan terkait ditemukan narkoba. “Ada barang buktinya, besok kita release ya,” tandasnya.

Pria tampan kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 ini merupakan kakak kandung model Kerenina Sunny Halim. Ia sempat menjalin hubungan tanpa nikah dengan artis Andi Soraya yang berusia tujuh tahun lebih tua. Dari hubungan itu, dikabarkan mempunyai seorang anak laki-laki diberi nama Darren Sterling. Sementara dari pernikahan pertamanya, Andi Soraya mempunyai seorang anak, Shawn Adrian.

Penangkapan aktor Steve Emmanuel ini bukan pertama kali yang dilakukan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, sebelumnya menangkap Ridho Irama juga artis lainnya Reza Bukan, yang dikenal sebagai komedian memiliki narkotika jenis sabu dan ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Kadaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close